PKB Sebut, Ranperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta Terlalu Diistimewakan

GresikSatu | Pengesehan Ranperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta, di sidang paripurna DPRD Gresik, Senin (6/12/2021) sempat terjadi penolakan. Syahrul Munir yang juga wakil ketua Komisi II DPRD Gresik ini, salah satunya yang bersuara lantang menolak pengesahan itu.

Ia berpendapat, tujuan ranperda tersebut untuk pengajuan pinjaman pemerintah daerah dari pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 66,6 miliar.

“Prasyarat untuk pengajuan pinjaman ke PEN, tak terpenuhi. Apa gunanya disahkan menjadi perda,” tanya dia.

Menurut, Syahrul Munir sejak awal pembahasan Ranperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta, sudah diistimewakan. Panitia khusus (Pansus) II yang membahas hanya diberi waktu sepekan sudah bisa langsung selesai.

“Apakah kita kena prank ?. Waktu pembahasan singkat karena diburu, kalau disahkan tetap tak memenuhi prasyarat. Meskipun belum ada surat resmi penolakan pinjaman, kita sudah mendapat informasinya,” imbuh dia setelah rapat.

Baca juga : Paksa Penyandang Tunarungu untuk Bicara, Aktivis Tuli Gresik Kirim Surat Terbuka ke Mensos Risma

Sesuai ranperda, maka total penyertaan modal Perumda Giri Tirta sebesar Rp 113 miliar. Rinciannya sebesar Rp 22 miliar dari APBD Gresik. Rencananya, dana sebesar Rp 7 miliar digunakan untuk penyerapan air dari Umbulan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 15 miliar untuk pendamping pendanaan dari National Urban Water Supply Project (NUWSP) yang memberikan hibah sebesar Rp 36 miliar.

Namun, tak ada yang mendukung usulan Syahrul Munir untuk menolak pengesahan perda tersebut. Sehingga, pimpinan sidang tetap menawarkan ke anggota. Dan semua sepakat untuk tetap disahkan menjadi perda.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Giri Tirta, Siti Aminatus Zariyah kepada wartawan mengatakan pendanaan PEN untuk alokasi pekerjaan di tahun 2021. Sedangkan Perumda Gir Tirta merencanakan pekerjaan untuk tahun 2022.

“Kemarin memang tetap diajukan sesuai hasil rapat koordiansi dengan Kementerian PUPR  pada bulan Juni 2021 untuk menyelesaikan Proyek Strategi Nasional ( PSN) atau keberhasilan kerjasama KPBU pemprov untuk penyerapan air Umbulan,” katanya.

“Pendanaan PEN harus ada, tetapi kesediaan dana APBN untuk PEN sudah melampaui batas pendanaan. Maka pendanaan PEN dialihkan ke pendanaan reguler dengan tujuan penyerapan air Umbulan,” tambahnya.

Dana regular tersebut, sambung Risa-sapaan akrab Siti Aminatus Zariyah, sama menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sehingga, pemerintah daerah yang meminjamnya. (sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres