GresikSatu | Sebanyak 1.975 calon jemaah haji asal Kabupaten Gresik dipastikan akan menunaikan ibadah haji pada tahun 2025. Mereka telah mendapatkan giliran keberangkatan dan diwajibkan melunasi biaya perjalanan haji sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Lulus mengatakan, kuota haji untuk Kabupaten Gresik sudah ditetapkan dan mencerminkan antusiasme masyarakat melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
“Untuk kuota haji Kabupaten Gresik tahun ini sudah ditentukan, yaitu sebanyak 1.975 jemaah,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).
Sementara Kuota haji untuk Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 ditetapkan sebanyak 33.055 jemaah. Dari jumlah tersebut, prioritas diberikan kepada 1.758 jemaah lanjut usia (lansia) dan 102 pendampingnya, serta 237 petugas haji daerah.
Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 telah disepakati oleh DPR RI dan pemerintah sebesar Rp89.410.258,79. Dari angka ini, calon jemaah haji hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750,78 yang mencakup 62% dari total biaya.
Sisanya sebesar 38% atau Rp33.978.508,01 berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Namun Lulus mengungkapkan bahwa penetapan resmi BPIH masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Untuk penetapan Bipih memang belum keluar secara resmi, tetapi sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kami menunggu Keppres terkait BPIH 2025,” pungkasnya.