2.569 PPPK Gresik Terima SK Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional

GresikSatu | Sebanyak 2.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik formasi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) penyesuaian tunjangan jabatan fungsional.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman kantor Pemkab Gresik pada Senin (10/2/2025) oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang didampingi Wakil Bupati, Aminatun Habibah.

Dalam sambutannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, yang akrab disapa Gus Yani, menegaskan pentingnya para pegawai PPPK melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Gresik tetap berkomitmen untuk memberikan hak-hak para pegawai.

“Di tengah isu efisiensi anggaran, Pemkab Gresik berupaya memberikan hak dan kewajiban yang harus diterima oleh pegawai PPPK. Kita harus fokus pada program prioritas untuk masyarakat agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” ujar Gus Yani.

Baca juga:  Nelayan Bawean Gresik Tolak Aktivitas Bongkar Muat Gas di Pelabuhan Perikanan

Bupati yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik ini juga mendorong para PPPK untuk terus mengasah kemampuan diri melalui pembelajaran dan inovasi. Hal tersebut, menurutnya, penting guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga Bapak/Ibu dapat membuktikan prestasi kerja yang lebih baik dan akuntabel, serta dapat mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diberikan,” lanjut Gus Yani.

Selain itu, Bupati Gresik juga menyerukan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN. Ia mengimbau agar setiap ASN berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dengan melakukan penanaman satu pohon untuk setiap jiwa di Kabupaten Gresik.

“Mari bersama-sama memberikan kontribusi terbaik dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Gresik,” ajaknya.

Baca juga:  Ribuan Jemaah Antusias Ikuti Haul Desa Suci Gresik

Penyerahan SK tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh PPPK yang menerima SK.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler