GresikSatu | Enam puskesmas di Kabupaten Gresik segera membuka layanan rawat inap bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Proses akreditasi telah rampung dan kini tinggal menunggu hasil final sebagai syarat kerja sama dengan BPJS.
Enam puskesmas tersebut yakni Puskesmas Slempit, Menganti, Manyar, Dapet, Dadapkuning, Sekapuk, dan Kepatihan.
Penambahan layanan rawat inap ini merupakan bagian dari target Pemkab Gresik untuk memperluas akses layanan kesehatan dasar.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, drg Setyo Susilo menjelaskan, akreditasi menjadi syarat utama agar puskesmas bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini seluruh dokumen akreditasi sudah diserahkan dan tinggal menunggu hasil resmi.
“Enam puskesmas itu sudah selesai proses akreditasinya. Kita masih menunggu keluarnya hasil dari lembaga akreditasi, kemungkinan dua sampai empat minggu lagi,” ungkap drg Setyo, Jumat (13/6/2025).
Ia menambahkan, layanan rawat inap di tingkat puskesmas ini sangat penting untuk memperluas jangkauan dan efektivitas penanganan pasien non-emergensi, khususnya dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, Puskesmas Sangkapura di Pulau Bawean telah lebih dulu membuka layanan rawat inap baru sejak April lalu.
Puskesmas tersebut dilengkapi dengan empat tempat tidur, dan kini menjadi rujukan lokal bagi pasien yang tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
Secara keseluruhan, Pemkab Gresik menargetkan penambahan rawat inap di 11 puskesmas. Penambahan ini akan melengkapi 16 puskesmas lain yang sudah terlebih dahulu memiliki fasilitas rawat inap.
Rencana berikutnya, Dinkes juga akan menambah layanan rawat inap di empat puskesmas lain melalui perubahan APBD mendatang. Keempatnya adalah Puskesmas Sukomulyo, Gending, Kedamean, dan Sembayat.
Sementar itu Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif menekankan pentingnya percepatan pembukaan layanan ini. Menurutnya, banyak pasien non-darurat yang seharusnya ditangani di puskesmas, tetapi terpaksa mendatangi rumah sakit karena tidak adanya layanan inap di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
“Kita butuh gerak cepat. Banyak pasien non-emergensi datang ke rumah sakit dan ditolak karena rumah sakit diperuntukkan untuk kasus darurat dan spesialistik,” tegasnya.
Ia menilai, dengan adanya rawat inap di puskesmas, beban rumah sakit akan berkurang dan distribusi pelayanan kesehatan akan lebih merata. Terlebih, ada 144 diagnosa penyakit yang wajib dituntaskan di tingkat puskesmas sesuai regulasi BPJS Kesehatan.
Jika seluruh target penambahan rawat inap tuntas hingga akhir 2025 mendatang, maka Gresik akan memiliki total 230 tempat tidur tersebar di puskesmas. Lima puskesmas lainnya yang belum kebagian akan diupayakan penambahan fasilitas pada tahun berikutnya.