70% Perusahaan di Gresik Alami Penurunan Pendapatan, Kenaikan UMP Disebut APINDO Bakal Memperparah Keadaan

GresikSatu | Sebanyak 70% perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan mengalami penurunan pendapatan dan penuruan produksi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Data ini diungkapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik berdasarkan survei terhadap 47 perusahaan.

Ketua DPK Apindo Gresik, Alfan Wahyudin, menyebutkan bahwa hanya 10% perusahaan yang mampu berkembang, sementara 20% lainnya berada pada kondisi stagnan.

Kondisi ini semakin memburuk dengan adanya pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% oleh pemerintah pusat.

“Inilah kondisi riil di lapangan yang harus kami sampaikan. Kebijakan kenaikan UMP ini perlu mempertimbangkan situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Alfan pada Sabtu, (7/12/2024).

Menurutnya, pengusaha di Gresik kini menghadapi tantangan berat akibat. Diantaranya karena dampak perang global, menurunnya daya beli masyarakat, dan pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca juga:  Semarakkan Bulan K3 Nasional, Ratusan Anggota Apindo Gresik Ikuti Donor Darah

Alfan menekankan bahwa Apindo mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, tetapi kebijakan ini harus diimbangi dengan pendekatan yang realistis.

Usulan Apindo: Kenaikan UMK Maksimal 3,5%

Apindo mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tidak lebih dari 3,5% pada 2025. Hal ini dinilai sebagai kompromi terbaik untuk menjaga daya beli masyarakat tanpa membebani perusahaan.

“Kami mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait penetapan UMK, yang lebih realistis dengan situasi ekonomi saat ini,” kata Alfan.

Dia juga mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Gresik yang berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka dari 7,84% menjadi 6,82%.

“Kami berharap tren ini terus berlanjut hingga angka pengangguran turun menjadi 5%,” tambahnya.

Kritik Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Klinik Hukum Apindo DPK Gresik, Ichwansjah, menilai bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMP 6,5%, telah melampaui kewenangan.

Baca juga:  Dua Hari PDAM Mati, Pelaku Usaha Galon di Gresik Banjir Pesanan

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu diselaraskan dengan PP 51 Tahun 2023 agar tidak memberatkan dunia usaha.

“Kami mengimbau pemerintah pusat untuk mengevaluasi regulasi tersebut dan memastikan bahwa kebijakan kenaikan UMP tidak menghambat keberlangsungan usaha,” tegasnya.

Dengan mayoritas perusahaan di Gresik yang saat ini merugi, Apindo mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan bisnis.

Mereka berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi ini dalam menetapkan kebijakan ketenagakerjaan untuk tahun 2025.

“Kebijakan yang tepat akan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak, termasuk pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” tutup Alfan.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler