82 Ibu-ibu Jadi Korban Arisan Bodong di Gresik, Kerugian Capai Rp 1,7 Miliar

GresikSatu | Sidang perdana kasus arisan fiktif (bodong) dengan terdakwa Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, mulai digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (21/4/2025).

Sebanyak 82 orang, yang mayoritas ibu-ibu, menjadi korban penipuan dalam arisan berkedok undian tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di ruang Cakra, dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya.

Puluhan korban hadir di ruang sidang, dan sempat meneriaki terdakwa, menuntut agar uang mereka segera dikembalikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik mengungkapkan bahwa terdakwa menjalankan aksi penipuannya sejak 7 November 2021 hingga 21 Juli 2024.

“Terdakwa menawarkan arisan dengan sistem undian setiap minggu. Peserta dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 21.150.000 dari total iuran yang dikumpulkan,” jelas JPU Immamal saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga:  Dipukuli Ramai-Ramai oleh Kakak Kelasnya, Bocah SMP di Driyorejo Bonyok

Menurut jaksa, setiap peserta menyetorkan uang Rp 150 ribu per minggu. Namun, dalam pelaksanaannya, nama-nama pemenang undian diganti oleh terdakwa dengan nama fiktif.

Uang yang seharusnya dibagikan kepada pemenang justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke beberapa bank.

“Perbuatan terdakwa terbongkar setelah salah satu korban, Sinta Maylana, mencetak nama-nama pemenang arisan dan mendapati bahwa nama tersebut tidak pernah menjadi peserta,” imbuhnya.

Dari hasil audit yang dilakukan auditor independen Siti Julaicha, kerugian seluruh korban mencapai Rp 1.662.550.000. Namun, kuasa hukum korban menyebut kerugian sesungguhnya mencapai Rp 1.796.675.000, dengan setiap korban merugi sekitar Rp 21.150.000.

JPU menjerat Retnowati dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca juga:  Lagi Warkop Jualan Miras di Manyar di Gerebek Polisi, Belasan Orang Dibawa ke Pengadilan Negeri Gresik

Sementara itu, kuasa hukum korban, Welem Mintarja, mengatakan seluruh dakwaan yang dibacakan JPU sesuai dengan bukti dan hasil penyelidikan di Polres Gresik.

“Modusnya adalah arisan dengan undian mingguan. Untuk menarik korban, terdakwa bahkan memberikan iming-iming seperti 3 kilogram beras dan minyak goreng bagi peserta,” jelas Welem.

Ia menegaskan, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian korban, pihaknya siap menempuh jalur gugatan perdata.

“Kami sudah menelusuri beberapa aset milik terdakwa. Jika tidak ada pengembalian kerugian, kami akan ajukan permohonan penyitaan atas aset tersebut dalam proses gugatan perdata,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa sendiri tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler