GresikSatu | Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat aset desa.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat jumpa pers dengan awak media, pada Jumat (29/11/2024).
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan penyidikan dari laporan warga Desa Sekapuk, status hukum Abdul Halim kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah kami tetapkan tersangka,” ungkapnya, Jum’at (29/11/2024).
Saat ini, tersangka juga sudah ditahan di Rutan Polres Gresik. Mantan Kades tersebut diduga melakukan penggelapan aset desa. Meliputi 9 sertifikat tanah TKD, dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik Pemdes.
“Proses perkara sudah penetapan tersangka atas dugaan kasus penggelapan aset Desa,” jelasnya.
Dijeaskan Aldino, dalam hasil gelar perkara, Abdul Halim diketahui setelah selesai menjabat tidak menserah terimahkan aset tersebut. Yakni berupa 9 sertifikat dan 3 BPKB.
“Pihak desa pun sempat melakukan beberapa kali mediasi, tidak menemukan hasil. Lantaran aset tersebut masih dikuasai oleh tersangka,” jelasnya.
Hingga akhirnya warga pun melaporkan ke Polres Gresik.
“Barang bukti 9 sertifikat tanah TKD, dan tiga BPKB desa sudah kami lakukan penyitaan,” pungkasnya.