Abdul Halim Tak Jadi Bebas, Hakim Tolak Praperadilan Kades Miliarder Gresik

GresikSatu | Upaya hukum yang ditempuh Abdul Halim (AH), Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang dikenal sebagai Kades Miliarder Gresik, menemui hambatan.

Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan penggelapan aset desa. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/1/2025), hakim tunggal Aunur Rofiq menyatakan permohonan tersebut cacat formil.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa berkas praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum AH memiliki kekeliruan fatal, yaitu kesalahan dalam menyebutkan pihak termohon. Permohonan itu mencantumkan nama Reskrimum Polres Gresik, padahal yang seharusnya adalah Satreskrim Polres Gresik.

“Permohonan pemohon dinyatakan kurang sempurna sehingga tidak dapat diterima,” tegas Aunur Rofiq saat membacakan putusan.

Baca juga:  Ternyata Ini Alasan Warga Robohkan Patung Mantan Kades Sekapuk Gresik

Hakim menambahkan, putusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat 6 KUHP yang mengatur asas teritorial dan wilayah perkara.

“Diharapkan masing-masing pihak menghormati keputusan ini sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan Ulang

Kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menyayangkan keputusan hakim yang hanya mempertimbangkan aspek formil tanpa menyentuh substansi.

Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, mulai dari prosedur penangkapan hingga penetapan tersangka yang diklaim cacat prosedur.

“Putusan ini hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak secara substansi. Kami berencana memperbaiki berkas dan mengajukan praperadilan ulang,” ungkap Machfudz.

Machfudz juga mengkritisi pengabaian hakim terhadap keterangan saksi dan ahli yang dianggap penting untuk memperkuat argumen pemohon.

Baca juga:  Abdul Halim Mantan Kades Milyader di Gresik Ditetapkan Tersangka

Polres Gresik Lanjutkan Penyidikan

Sementara itu, Polres Gresik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Abdul Halim. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Gresik setelah melengkapi sejumlah catatan.

“Tinggal menunggu hasil koreksi jaksa. Jika dinyatakan lengkap (P-21), tersangka akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Ketut.

Saat ini, tersangka kasus penggelapan asset Desa Sekapuk itu masih ditahan di Rutan Polres Gresik.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Terpopuler

1 COMMENT