GresikSatu | Seorang perempuan berinisial NFT (20), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, melaporkan mantan pacarnya ke Polres Gresik atas dugaan ancaman penyebaran foto dan video syur.
NFT, yang sehari-hari bekerja sebagai guru les privat, mengaku mendapatkan ancaman dari mantan pacarnya, MN (20), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Ancaman itu berupa penyebaran konten intim jika NFT tidak memenuhi keinginan bejat pelaku.
Kuasa hukum korban, Moch Firman Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat kliennya mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang diyakini milik MN, pada Selasa (13/5/2025). Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak oleh korban.
“Awalnya klien saya mendapat pesan dari nomor yang diketahui milik sang mantan. Isinya mengajak berhubungan badan. Saat ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban dalam keadaan telanjang yang ada di ponselnya,” jelas Firman, Rabu (21/5/2025).
Firman mengungkapkan, awalnya korban memilih diam dan tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Namun karena ancaman tersebut terus dilakukan berulang kali, akhirnya korban menceritakan semuanya kepada teman dekat. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk mengambil langkah hukum.
“Setelah kami mendapatkan pengakuan dari korban, kami mendampingi dan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Gresik,” ungkapnya.
Menurut Firman, hubungan asmara antara korban dan terduga pelaku sebenarnya telah berakhir sejak sekitar satu tahun lalu. Namun meski telah putus, pelaku masih terus mengganggu dan melontarkan berbagai ancaman.
“Hubungan mereka sudah berakhir sejak satu tahun lalu. Tapi pelaku terus melakukan tekanan secara psikis kepada korban,” imbuhnya.
Firman bahkan menyebut bahwa pelaku sempat mengajak korban berhubungan intim secara kelompok dengan enam orang temannya sekaligus. Namun permintaan tidak manusiawi itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
“Korban sudah berkali-kali mendapatkan ancaman. Puncaknya saat pelaku mengajak berhubungan badan dengan enam orang sekaligus. Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum,” bebernya.
Dalam laporan yang sudah diterima oleh Polres Gresik tersebut, pihak kuasa hukum turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan.
“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Firman.