GresikSatu | Kasus arisan bodong yang melibatkan Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 11 bulan.
Retnowati diduga menipu 82 orang, mayoritas ibu rumah tangga, melalui skema arisan dengan sistem undian mingguan.
Namun, dalam pelaksanaannya, nama pemenang diganti dengan nama-nama fiktif yang tidak pernah ikut arisan.
“Uang iuran dari peserta tidak dibagikan, malah digunakan untuk membayar utang pribadi ke beberapa bank,” ujar JPU Muthia Novany dari Kejaksaan Negeri Gresik saat sidang di PN Gresik, Kamis (19/6/2025).
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia juga dianggap tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan keterangannya berbelit-belit,” tambah Muthia.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Faridatul Bahiyah, mengajukan pembelaan. Ia mengatakan bahwa kliennya masih berupaya mengembalikan uang korban lewat penjualan aset.
“Beberapa aset saat ini sedang dalam proses lelang. Nilainya diharapkan cukup untuk mengganti kerugian,” ujarnya.
Kasus ini terjadi sejak 7 November 2021 hingga 21 Juli 2024. Setiap peserta diminta menyetor Rp 150 ribu per minggu, dan dijanjikan bakal mendapat Rp 21 juta lebih jika menang undian. Namun, nama-nama pemenang tidak sesuai dengan peserta asli.
Kecurigaan muncul setelah salah satu korban, Sinta Maylana, mengecek daftar pemenang dan menemukan banyak nama yang tidak dikenal.
Dari hasil audit independen yang dilakukan Siti Julaicha, total kerugian korban mencapai Rp 1,66 miliar. Sementara menurut kuasa hukum korban, kerugiannya bahkan mencapai Rp 1,79 miliar.
Sedangkan sidang vonis terhadap Retnowati dijadwalkan dalam waktu dekat.