GresikSatu | Peredaran sabu-sabu di Pulau Bawean, Gresik tidak ada hentinya. Bahkan, serbuk haram ini menyasar kalangan pejabat pemerintah di Pulau Bawean.
Seorang oknum Kades berinisial AA (55) di Kecamatan Sangkapura, diciduk saat diduga asik nyabu di rumah SM di Dusun Tambak Tengah, Desa /Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Dugaan pesta sabu dilakukan oleh AA, SM (49) warga asal Desa /Kecamatan Tambak, dan ditemani satu perempuan inisial SKN (34) warga Dusun Barat, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Informasi yang dihimpun, kasus penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (22/5/2025). Unit Reskrim Polsek Tambak mendapati informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkoba jenis di rumah SM Desa /Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Setelah ditindaklanjuti, benar ada dugaan pesta sabu yang dilakukan oleh AA dan SM serta ditemani oleh wanita SKN. Ketiga terduga pelaku akhirnya diamankan, dan langsung malam itu langsung dibawa layar untuk penyelidikan lebih lanjut, di Mapolres Gresik.
Saat tiba di Pepabuhan Gresik, ketiga terduga pelaku langsung masuk mobil. Tidak ada pernyataan dari oknum Kades saat turun dari kapal, pada Jumat pagi, (23/5/2025).
Kapolsek Tambak AKP AKP Saifudin mengatakan, memang benar terjadi penangkapan dugaan penyalaguna narkoba jenis sabu. Dirinya pun langsung mengawal tiga terduga pelaku beserta Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari.
“Tiga terduga pelaku, dua laki-laki, dan satu perempuan. Informasinya memang satu Kades,” jelasnya saat mengawal terduga pelaku di Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Satreskoba Polres Gresik.
“Barang bukti satu poket sabu,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang disita ,satu paket klip plastik berisi sabu sabu-sabu , satu buah botol alat hisap sabu sabu-sabu, satu buah sedotan untuk skrop sabu sabu, satu klip plastik kosong berisi sisa sisa sabu, satu dompet kacamata warna hitam berisi alat alat hisap sabu.
Para terduga pelaku disangka Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.