Ayah Asal Lamongan, Nekat Curi TV di Gresik Demi Bayar Obat Anak Sakit 

GresikSatu | Seorang ayah asal Lamongan, nekat mencuri TV dan uang tunai di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Akibat dari perbuatannya, pria yang diketahui bernama Iswandi asal Kecamatan Karanggeneng, Lamongan harus mendekam dibalik jeruji Polres Gresik.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencurian barang elektronik di sebuah rumah karena terdesak masalah ekonomi. Ia harus menebus obat anaknya yang sedang sakit.

Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa peristiwa aksi yang dilakukan tersangka yang berusia 43 tahun ini, terjadi tanggal 04 Juli 2024 lalu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban salah satu warga di desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Gresik merasa kehilangan Tv dan sejumlah uang tunai usai berbelanja.

Baca juga:  Serunya Lomba Lato-lato di Acara Gresik Sumpek Fair 2023

“Korban kehilangan TV ukuran 32 inci, merk Changhong, di ruang tamu rumah. Saat itu kondisi pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ungkapnya, Senin (16/9/2024).

Selain itu, tersangka juga mencuri Hp merek Xiomi, dan dompet milik korban. Dompet berisi kartu identitas serta uang tunai Rp 300 ribu raib.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas gabungan Polsek Sidayu, Resmob Polres Gresik dan dibantu unit Reskrim Polsek Karanggeng Polres Lamongan, berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, pada tanggal 8 Agustus 2024, sekira pukul 18.00 WIB.

“Modus tersangka a melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga:  Dua Atlet Muay Thai Gresik Sumbang Medali Medali Emas dan Perak di Ajang PON XXI 2024 Aceh-Sumut

“Tersangka residivis dari jasus yang sama,” tambahnya.

Dari keterangannya, tersangka nekat melakukan pencurian. Lantaran untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit.

“Untuk biaya anak saya yang sakit, usia 3 tahun. Anak saya sakit dengan gangguan pertumbuhan pada rambutnya,” ucap Iswandi tampak lesu.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamanakan, satu unit TV 32 merk Changhong, dan satu unit HP merek Xiaomi Red Minor 7

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler