GresikSatu | Keberadaan sejumlah truk yang melintasi di wilayah perkotaan Kabupaten Gresik, kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, truk tersebut melanggar jam operasional. Bahkan, laju kendaraan truk kerap membahayakan pengendara lain.
Muhtarom salah satu pengendara motor, mengaku kondisi truk yang kerap melintas di wilayah perkotaan, membuat pengendara harus lebih berhati-hati. Tidak jarang, debu muatan berjatuhan di jalan hingga menimpa pengendara di belakangnya.
“Kerap melaju dengan kecepatan tinggi, debu beterbangan hingga mengenai motor. Kadang juga mengenai mata,” keluh pekerja yang biasa melintas jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, hingga Jalan RA Kartini.
Menurut dia, situasi tersebut kerap dijumpai pada pagi dan sore hari. Padahal, jalur tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL).
“Sudah jelas ada rambu larangannya. Namun terap saja dilanggar,” jelasnya, Rabu (11/12/2024).
Kondisi diperparah dengan minimnya penindakan oleh petugas. Padahal, disepanjang jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo menuju arah Lamongan, terdapat dua posko penjagaan yang cukup strategis. Yakni disimpang empat exit tol Kebomas dan kawasan terminal Bunder.
“Harusnya sudah ditindak sebelum masuk ke wilayah Kota. Agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi. Pihaknya telah berulangkali memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar melakukan penindakan.
“Dengan memaksimalkan kembali keberadaan pos tersebut. Demi terwujudnya kelancaran berlalu lintas,” jelasnya .
Sisi lain, Satlantas Polres Gresik juga terus meningkatkan patroli, termasuk memberikan tindakan tilang kepada para pelanggar.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca mengaku terus melakukan patroli penindakan secara berkala. Bersama instansi terkait terus berupaya melakukan himbauan dan penertiban.
Dengan menggelar operasi gabungan di wilayah Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, maupun simpang empat Segoromadu.
“Kami fokuskan di wilayah tersebut. Sebagai jalur masuk truk angkutan menuju Kota Gresik,” ungkapnya.
Hasilnya, beberapa truk terjaring operasi. Meski demikian pihaknya mengedepankan penindakan teguran lisan. Yakni meminta pengemudi mengunakan fasilitas tempat khusus parkir dan mentaati jam operasional kendaraan besar.
“Bagi yang telah berulangkali melanggar, langsung kami berikan tindakan tilang,” jelasnya.
Pihaknya menyadari bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya maksimal. Banyak pengemudi yang kerap memanfaatkan kelengahan petugas. Terutama pada saat jam istirahat.
“Tentu kami akan terus melakukan operasi berkala. Untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan,” tambahnya memungkasi.
Adapun kawasan Kawasan Tertib Lalu Lintas, berdasarkan Perbup KTL nomor 5 tahun 2011
- Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo
- Jalan R.A. Kartini
- Jalan Veteran
Kendaraan yang dilarang melintas :
- Angkutan barang, galian C, dan batubara
Himbauan
- Kendaraan besar pengangkut mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan sejenisnya wajib memakai penutup terpal