GresikSatu | Seorang remaja asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri motor milik tetangga sendiri terbongkar.
Pelaku diketahui bernama Mirando Putra Wicaksono (18). Ia ketahuan mencuri sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 2603 VN, milik Imroni (18), setelah mengalami kecelakaan di wilayah Jogjakarta.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin pagi (30/6/2025). Motor milik Imroni yang diparkir di teras rumah raib saat ia pulang dari salat Subuh di masjid.
“Korban sempat bingung karena motor yang sebelumnya terparkir, tiba-tiba sudah tidak ada. Setelah dicek, ternyata kunci motor masih tertinggal di dalam dashboard,” ungkap Kompol Musihram, Rabu (2/7/2025).
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, pihak Polsek Driyorejo mendapat kabar dari Polresta Sleman, Jogjakarta, bahwa seorang remaja mengalami kecelakaan tunggal sambil membawa sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat.
“Saat diperiksa oleh petugas Polsek Kalasan Sleman, pelaku tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB motor. Selain itu, gelagatnya mencurigakan. Setelah dicek lebih lanjut, motor tersebut cocok dengan data motor hilang yang dilaporkan dari Gresik,” jelasnya.
Mirando pun diamankan dan dibawa kembali ke Gresik oleh tim gabungan Reskrim Polsek Driyorejo dan Resmob Polres Gresik untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri motor karena alasan ekonomi. Ia mengaku hendak menjual motor curian itu kepada seseorang di wilayah Semarang, namun belum sempat bertemu calon pembeli lantaran lebih dulu mengalami kecelakaan.
“Saya bingung, tidak punya uang untuk jajan. Kebetulan tahu kalau tetangga sering lupa ambil kunci motor. Jadi saya bawa kabur motornya dan mau saya antar ke pembeli biar cepat laku,” ujar Mirando di hadapan penyidik.
Mirando yang mengenal aktivitas harian korban dengan baik, memanfaatkan kelengahan tetangganya sendiri untuk melancarkan aksinya. Tanpa harus merusak kunci, ia dengan mudah membawa kabur motor yang masih terparkir di teras rumah.
Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.