GresikSatu | Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik.
Pihaknya melakukan identifikasi potensi kerawanan dengan melihat hasil Coklit Pemilu sebelumnya dan hasil observasi kondisi di lapangan saat ini.
Lembaga pengawas Pemilu tersebut membagi potensi pelanggaran yang terjadi saat proses coklit dilakukan. Meliputi 3 aspek, yaitu ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan geografis.
“Ada tiga aspek yang sudah kami petakan dan kami awasi sensus ini,” ungkap Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, Rabu (26/6/2024).
Dalam Aspek Ketaatan Prosedur terdapat 10 Potensi Kerawanan yang meliputi : Pantarlih yang tidak melakukan coklit, Pantarlih yang tidak ditetapkan (SK) oleh KPU, Pantarlih yang tidak memakai atribut, dan Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal.
Serta tidak melakukan coklit door to door, melakukan coklit dengan tidak menempel stiker, menempel stiker tanpa melakukan coklit, pantarlih yang tidak turun sendiri tapi meminta orang lain untuk melakukan coklit, dan pantarlih yang bukan merupakan warga setempat.
“Bahkan ada juga pantarlih yang tercatut di Sipol serta tidak melampirkan bukti surat pernyataan bermaterai,” terangnya.
Kemudian, Aspek Kependudukan terdapat 8 Potensi Kerawanan yang meliputi penduduk yang direlokasi atau terdampak bencana tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah.
Selain itu, pemilih yang terkonsentrasi di Ponpes, lapas, rusun atau apartemen, penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya, penduduk yang telah memenuhi syarat tapi tidak memiliki dokumen kependudukan.
Serta TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.
“Daftar pemilih ini kan berangkat dari DP4. Kami cek ada beberapa penduduk yang meninggal tapi administasinya belum diurus, sehingga hak pilihnya masih ada dan potensi rawan disalahgunakan,” terangnya.
Ketiga, Aspek Geografis terdapat 3 Potensi Kerawanan meliputi kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang sulit dijangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih.
“Penduduk yang terdampak bencana di Bawean ini masih ada yang di huntara dan tenda. Kemudian, Penduduk relokasi di G-jos. Ada satu Rw yang dipindah ke Bunder tapi KTPnya masih Segoromadu. Serta kepulauan yang ada di Randuboto Kecamatan Sidayu,” tandasnya.