GresikSatu | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengumumkan temuan signifikan menjelang penetapan akhir daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu Gresik menemukan sebanyak 887 pemilih yang bermasalah dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
887 pemilih yang diduga bermasalah tersebut meliputi Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masuk dalam DPS dan adanya Pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk dalam DPS.
Temuan ini menjadi perhatian utama menjelang Pemilihan Umum yang akan datang, dan Bawaslu sedang mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.
“Terdapat 887 Pemilih yang ditemukan tidak sesuai, dengan rincian 761 total tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam DPSHP, dan 126 total memenuhi syarat yang tidak masuk dalam DPSHP,” ungkap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, Rabu (18/9/2024).
Penemuan ini mengindikasikan adanya kekurangan dalam pengelolaan data pemilih yang bisa mempengaruhi integritas hasil pemilihan.
Terhadap temuan tersebut Bawaslu Gresik segera berkoordinasi dengan KPU Gresik untuk agar segera dilakukan pencermatan kembali.
“Temuan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keakuratan DPT. Kami juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” tuturnya.
Selain itu, Bawaslu Gresik juga menyisir Pemilih Potensial diantaranya Pemilih di bawah 17 tahun yang sudah menikah di Pengadilan Agama Gresik.
Diketahui, sepanjang tahun 2024 terdapat 135 warga Gresik yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diskah) di Pengadilan Agama Gresik. Berdasarkan aturan, pemilih yang sudah menikah meskipun umurnya belum 17 tahun mereka mempunyai hak pilih.
“Mereka inilah yang akan kita kawal,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gresik akan ditetapkan pada tanggal 19 September 2024. Bagi warga Gresik yang memenuhi syarat akan tetapi belum masuk DPT untuk melaporkan kepada Jajaran Bawaslu atau KPU Setempat.