Bawaslu Gresik Temukan Mantan Caleg Direkrut Jadi Pantarlih

GresikSatu | Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih baru saja berlangsung, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik sudah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Diantaranya : Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berafiliasi dengan partai politik. Tak hanya sebagai anggota, namun pantarlih tersebut merupakan mantan caleg dalam pemilihan umum beberapa waktu lalu.

“Ada mantan Caleg di Kecamatan Gresik yang direkrut menjadi petugas Pantarlih. Kemarin sempat ditetapkan, tapi sekarang sudah diganti dan petugas baru sudah dilantik,” ungkap Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Gresik Robbah Khunaifih, Kamis (27/6/2024).

Tak hanya itu, Khunaifi menyebut ada pantarlih yang sampai hari ini masih belum dilantik sehingga belum mengerjakan tugasnya melakukan pencoklitan.

Baca juga:  PAN Resmi Usung Syahrul Munir Jadi Cabup di Pilkada Gresik

“Sejumlah pantarlih juga bermasalah dengan sipol. Seperti di Kecamatan Duduksampeyan, Pangkah, Gresik dan Balongpanggang,” terangnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman. Ia menyampaikan temuan lainnya dalam perekrutan petugas pantarlih, seperti PPS yang berafiliasi dengan parpol.

“Tak hanya Pantarlih, ada pula temuan PPS yang berafiliasi dengan parpol. PPK yang berafiliasi dengan parpol. Hingga Petugas pantarlih yang memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara (PPS),” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada KPU Gresik agar dapat melaksanakan proses coklit sesuai perundangan. Sehingga tahapan pilkada bisa berjalan dengan lancar dan maksimal.

Sebelumnya, Bawaslu Gresik telah melakukan pemetaan potensi kerawanan. Identifikasi tersebut berdasarkan hasil coklit Pemilu sebelumnya dan observasi kondisi lapangan saat ini.

Baca juga:  Bawaslu Gresik Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran pada Masa Kampanye, Netralitas ASN Paling Disoroti

“Identifikasi masalah juga merupakan proses pencegahan. Saat ini kami sedang melakukan proses pengawasan melekat apakah pelaksanaan coklit sudah sesuai dengan membuka posko dan melakukan patroli pengawasan berdasarkan hasil identifikasi,” ucapnya.

Bawaslu juga melakukan uji petik berdasarkan random sampling untuk memastikan coklit sesuai prosedur. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran maka akan diidentifikasi masuk dalam pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana.

“Sanksinya ada 2, jika pelanggaran prosedur administrasi akan kami edarkan surat rekomendasi. Namun jika ada temuan pelanggaran pidana seperti data palsu, akan diproses melalui Gakkumdu,” tegasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img