Beraksi di 7 TKP, Dua Pelaku Pembobol ATM di Gresik Diringkus

GresikSatu | Unit Resmob Polres Gresik, meringkus dua pelaku pembobol ATM yang beraksi di salah satu mesin ATM Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Dua pelaku yang ditetapkan tersangka itu berinisial Y (30) dan FD (20). Keduanya asal Palembang, Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abis Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. 

Dalam menjalani aksinya, kedua tersangka pembobol ATM, dengan membuat kartu ATM korban rusak atau tertelan di mesin ATM.

“Peran Y yakni mengintai sebuah mesin ATM yang tanpa pengawasan keamanan. Kemudian FD masuk ke mesin ATM untuk memasang sebuah alat ke mesin ATM sembari menunggu korban datang,” ungkapnya, Senin (17/2/2025) 

“Tersangka memasang sebuah alat seperti besi yang dipasang dengan lem untuk membuat kartu ATM sulit keluar,” sambungnya. 

Baca juga:  Bawa Sajam, Enam Remaja di Driyorejo Kena Ciduk Polres Gresik Saat Patroli Malam

Kemudian setelah adanya korban masuk ke ATM, tersangka FD mendatangi korban dengan dalih membantu mengeluarkan kartu ATM yang tertelan.

“Di situ tersangka FD meminta korban untuk menunjukkan pin ATM dengan modus membantu korban, namun tersangka mengatakan ke korban bahwa kartu ATM tidak bisa ditarik,” bebernya. 

Setelah korban pergi, tersangka yang juga residivis kasus yang sama mengambil kartu ATM korban yang ternyata menempel di alat yang dipasang tersangka sebelumnya.

“Kemudian tersangka menguasai kartu ATM korban dan mengambil uang di kartu ATM tersebut dengan pin yang sudah dihafalkan tersangka usai ditunjukkan korban,” terangnya.

Kedua tersangka langsung meninggalkan daerah atau lokasi usai mereka melakukan aksi pembobolan ATM.

“Tersangka kami amankan di Jakarta, tim saat itu datang ke Jakarta dan berhasil mengamankan tersangka,” tandasnya. 

Baca juga:  Tak Dukung Petahana, Partai Golkar Rekom Dokter Alif Maju Calon Bupati Gresik 

Kasatreskrim menegaskan bahwa tersangka tak hanya beraksi di Gresik, namun juga beraksi di beberapa lokasi yakni di Surabaya, Gresik, Bondowoso, Kediri.

Total ada 7 TKP. Dengan rincian,  Surabaya 4 TKP, Gresik 1, Bondowoso 1, dan Kediri 1. 

“Total uang yang diraup tersangka dari sejumlah TKP ratusan juta. Paling banyak di Gresik sekitar Rp 15 juta. Kami juga melakukan koordanasi dengan daerah lainnya. Karena dari pengakuan tersangka,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah linggis, satu buah gerinda, satu buah besi dan lem perekat, juga CCTV.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler