Berawal dari Investasi Bodong, Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian Bawean 

GresikSatuKejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Selasa (31/5/2022).

Kedua tersangka bernama Boedi Tjahyanto (48) dan Qurotul Aini (40) langsung ditahan ke Rutan Lapas Cerme Gresik. Kerugian negara akibat tindak rasuah ini mencapai Rp 3,517 miliar.

Usut punya usut penangkapan keduanya berawal investasi bodong yang menghantui warga Kecamatan Tambak.  Diketahui tersangka BT merupakan mantan Kepala UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak. Sementara, QA merupakan seorang nasabah di UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak

Kajari Gresik Muhammad Hamdan S mengungkapkan, penangkapa dua tersangka atas temuan yang ada di lapangan. Pihaknya bahkan juga sudah mengantongi barang bukti.

Baca Juga : Kepala Desa Tebalo Laporkan Warganya Karena Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

“Kedua tersangka masing – masing punya peran, BT sebagai Kepala Unit dan QA sebagai swasta. Keduanya mengeluarkan emas tidak melalui prosedur,” terang Hamdan.

Dikatakan, sejak tahun 2021 tersangka melancarkan aksinya. Korbannya diduga puluhan orang. Modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BT dan QA adalah kerja sama investasi menampung emas nasabah lain.

Emas-emas itu dijadikan agunan untuk meminjam uang dari pegadaian. Tersangka QA berdalih memakai uang tersebut untuk investasi tapi investasi bodong. 

Banyak korban sudah mulai curiga, lantaran investasi tidak ada wujudnya. Para nasabah pun mengadukan persoalan itu kepada tersangka BT, selaku kepala unit. Sehingga, emas itu akhirnya dikembalikan kepada nasabah, namun tanpa melalui prosedur yang benar.

Baca Juga : Pulang Kampung, Atlet Peraih Perak di Sea Game 2021 Kecewa Karena Tak Ada Sambutan

“Hasil audit, kerugian negara sekitar Rp 3,517 miliar. Korbannya sudah puluhan, bahkan kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor,” jelas Hamdan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT dan QA harus meringkuk di balik jeruji besi penjara. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres