Bolehkah Mencantumkan Gelar di KTP? Ini Penjelasan Lengkap Dukcapil

GresikSatu | Banyak warga Indonesia yang sudah menyandang gelar akademik, profesi, atau kehormatan kerap bertanya-tanya: apakah gelar bisa dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Pertanyaan ini cukup relevan, apalagi menyangkut identitas resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.

KTP digunakan untuk keperluan administrasi seperti pemilu, perbankan, perpajakan, dan sebagainya.

Isi Informasi dalam KTP

Secara umum, KTP memuat data berikut:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Foto dan tanda tangan

Mengapa Gelar Tidak Dicantumkan di KTP?

Menurut Ditjen Dukcapil Kemendagri, gelar tidak masuk dalam elemen data kependudukan yang dicatat di KTP. Gelar baik akademik, profesi, maupun keagamaan dianggap bukan bagian dari identitas dasar seseorang.

Penjelasan Hukum dari Dukcapil

Merujuk pada Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tidak ada kewajiban maupun opsi untuk mencantumkan gelar dalam format resmi KTP.

Baca juga:  Tour Jatim, Pusakata Hipnotis Ratusan Penggemarnya di Gresik

Tujuan Standarisasi Data

Pencantuman gelar bisa menyebabkan ketidaksesuaian data lintas instansi, misalnya antara KTP dan dokumen bank, NPWP, paspor, atau akta lahir.

Apakah Gelar Bisa Dicantumkan di KK?

Dalam Kartu Keluarga (KK), gelar juga tidak menjadi elemen wajib yang dicantumkan. Format standar KK yang dikeluarkan Dukcapil hanya mencantumkan nama sesuai akta kelahiran tanpa tambahan gelar.

Bagaimana Jika Tetap Ingin Menyertakan Gelar?

Bagi Anda yang tetap ingin menampilkan gelar, bisa mencantumkannya di dokumen pendukung lain, seperti kartu nama, tanda tangan digital, atau dokumen pribadi. Namun untuk dokumen resmi negara seperti KTP dan KK, hal ini tidak diperkenankan.

Contoh Gelar yang Sering Dicantumkan

  • Gelar akademik: S.T., S.H., S.Pd., M.T., M.Kom.
  • Gelar profesi: dr., Ir., Ak.
  • Gelar keagamaan: KH., H., Hj.

Semua gelar tersebut tetap tidak dimasukkan dalam KTP meskipun sudah sah secara akademik atau profesional.

Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Manual

Sebelum era KTP elektronik, ada sebagian wilayah yang mencantumkan gelar secara manual di KTP. Namun saat ini dengan sistem data yang terpusat secara digital, pencantuman gelar di KTP sudah tidak dimungkinkan.

Baca juga:  Dispendukcapil Gresik Cetak Rekor, Kepemilikan KTP elektronik Capai 99,2 Persen

Apakah Bisa Mengubah Nama KTP Menjadi Nama dengan Gelar?

Tidak bisa. Prosedur perubahan nama di KTP harus melalui proses hukum dan gelar tidak termasuk dalam elemen yang bisa dijadikan dasar perubahan nama administrasi.

Pengaruh Gelar Terhadap Dokumen Lain

Meski tak dicantumkan di KTP, gelar tetap sah digunakan dalam penulisan nama di ijazah, sertifikat, atau surat keterangan profesi lainnya.

Manfaat Mengetahui Kebijakan Ini

Dengan memahami bahwa gelar tidak bisa dicantumkan di KTP, Anda bisa menghindari kesalahan saat mengisi formulir administrasi, termasuk saat mengurus dokumen ke instansi lain.

Alternatif Identitas Profesional

  • Mencantumkan gelar di email signature
  • Membuat kartu nama profesional
  • Menggunakan gelar di platform digital seperti LinkedIn

Mencantumkan gelar di KTP tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan regulasi resmi dari Ditjen Dukcapil.

Gelar bukan bagian dari elemen data kependudukan dan demi menjaga konsistensi data nasional, KTP hanya memuat identitas dasar seperti nama asli tanpa tambahan gelar.

Reporter:
Hilda Azhura
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler