GresikSatu | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik merilis 10 Fasilitas kesehatan (Faskes) berkomitmen 2022. Baik, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Simak mana saja, 10 Faskes berkomitmen wilayah Gresik dan Lamongan.
FKTP Berkomitmen Tahun 2022 yakni Puskesmas Dradah, Klinik Nayaka Husada 15, dr Peni Kartikasari, dan drg Roro Suaidah. Kemudian kategori FKTL, untuk tipe B yakni RSUD Ibnu Sina Gresik dan RS Muhammadiyah Lamongan. Lalu tipe C RSU Eka Husada Gresik dan RS Fathma Medika Gresik. Kemudian tipe D yakni RS Wates Husada Gresik dan RS PKU Muhammadiyah Sekapuk.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi mengatakan, penilaian tersebut tentunya terdiri dari beberapa aspek. Seperti telah menjadi mitra BPJS Kesehatan minimal satu tahun. Nilai rekredensialing terakhir lebih dari 75, rata-rata rasio rujukan FKTP Semester I 2022 kurang dari 15 persen.
“Kinerja Berbasis Komitmen rata-rata Semester I 2022 dengan capaian nilai 3-4,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, pemanfaatan antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN Faskes, waktu respon dokter FKTP pada kontak tidak langsung melalui Mobile JKN Faskes. Selanjutnya kontak tidak langsung (kontak sakit dan kontak sehat) serta capaian skrining kesehatan juga mendasari penilaian.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
“Kegiatan penilaian Faskes Berkomitmen ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan efektivitas kerja sama pengelolaan faskes,” tuturnya.
Diketahui, ajang rutin ini juga melibatkan pihak eksternal dalam penilaiannya, yakni Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Klinik Indonesia, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah Gresik.
“Tujuannya tidak lain untuk memberikan apresiasi kepada faskes yang sudah memberikan pelayanan prima kepada peserta JKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, penilaian terhadap mutu pelayanan kesehatan kepada peserta JKN juga dinilai komitmen faskes untuk mengikuti hal-hal yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan faskes. (aam)