BPJS Ketenagakerjaan Gresik dan PWI Sinergi Sebarkan Informasi Program MLT

GresikSatu | BPJS Ketenagakerjaan Gresik menjalin sinergi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik dalam upaya menyebarluaskan informasi terkait Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan rumah bagi pekerja dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk diskusi sekaligus buka bersama yang digelar di Hotel Santika Gresik, pada Kamis (6/3/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, serta para anggota PWI Gresik.

Bunyamin Najmi menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial bagi pekerja, tetapi juga manfaat tambahan seperti fasilitas pembiayaan rumah.

“Melalui program ini, kami ingin membantu pekerja memiliki hunian yang layak dengan persyaratan yang lebih mudah dan tidak memberatkan,” ujarnya.

Baca juga:  Raup Pahala di Bulan Berkah, PWI Gresik Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Ia menambahkan bahwa persyaratan dalam program MLT cukup sederhana, sehingga pekerja dapat memanfaatkannya untuk memiliki rumah sendiri.

“Kami berharap semakin banyak pekerja yang bisa mewujudkan impian memiliki rumah melalui fasilitas pembiayaan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Berikut adalah persyaratan pengajuan program manfaat layanan tambahan.

Syarat yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
  • Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak termasuk dalam PDS (tidak memiliki status PDS dalam kategori upah, tenaga kerja, dan program).
  • Belum memiliki rumah untuk pengajuan KPR/KPA (khusus rumah pertama).
  • Sudah memiliki rumah atas nama sendiri untuk pengajuan PRP (renovasi).
  • Memenuhi syarat dan ketentuan dari Bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga:  Begini Upaya PWI dan Dinkes Gresik Peduli dengan Kesehatan Mental Wartawan

Dokumen yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan ketentuan dari Bank Kerjasama Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Reporter:
Aam Alamsyah
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler