GresikSatu | BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris perangkat Desa Cermen, Kecamatan Kedamean.
Santunan jaminan kematian itu diberikan langsung kepada Umi Wasiah istri dari Almarhum Sukardi perangkat desa Cermen, dengan nilai uang sebesar Rp 106.117.980.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian berlangsung bersamaan dengan Rapat Edukasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa dan Ekosistem Desa.
Kegiatan yang digelar di Lontar Sewu pada Rabu (26/02/2025) ini dihadiri oleh perwakilan dari 47 desa yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Driyorejo, Kedamean, dan Wringinanom.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Rian Pramana Suwanda, menyampaikan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah terhadap perangkat desa.
“Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk menganggarkan perlindungan melalui empat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pemerintah desa. Ini menjadi langkah penting dalam memberikan jaminan sosial kepada perangkat desa,” ujar Rian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah desa.
“Kami berharap semakin banyak perangkat desa, BUMDes, BPD, kader kesehatan, dan lembaga pendidikan desa yang ikut serta dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Sasongko Adji, menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Sukadi dari Desa Cermen menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam memberikan perlindungan bagi perangkat desa.
“Ke depan, kami akan lebih aktif dalam mengedukasi pekerja informal agar ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.