GresikSatu | Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Gelora Joko Samudro, Kamis (1/5/2025), Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh.
Pemerintah Kabupaten Gresik, kata dia, siap hadir memberikan solusi di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi sejumlah perusahaan. Salah satunya melalui skema subsidi upah yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau memang perusahaan tidak mampu membayar gaji karena situasi tertentu, kita siap membantu melalui subsidi upah. Tapi tentu harus ada transparansi. Kita akan cek laporan keuangannya, survei kondisi perusahaannya. Kalau memang benar tidak mampu, kita bantu,” ujar Gus Yani, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, subsidi upah bukan sekadar janji, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja dan kelangsungan dunia usaha. Skema ini sebelumnya juga pernah diterapkan saat masa pandemi COVID-19 dan terbukti membantu menekan angka PHK di Gresik.
Bupati muda ini juga mengapresiasi komunikasi aktif dari serikat pekerja dan buruh yang dinilai mampu menjaga stabilitas ketenagakerjaan di daerah. Menurutnya, buruh Gresik tidak hanya menuntut hak, tetapi juga ikut menjaga iklim investasi yang kondusif.
“Saya mengucapkan terima kasih atas komunikasi yang baik dari para serikat pekerja dan buruh. Ini menunjukkan bahwa para buruh di Gresik tidak hanya memperjuangkan haknya, tetapi juga ikut menjaga iklim investasi yang kondusif,” lanjutnya.
Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja, imbuh Gus Yani, adalah agar pemerintah mempermudah proses investasi di Gresik. Hal itu menjadi sinyal bahwa para pekerja memahami pentingnya investasi untuk membuka lapangan kerja baru.
Sebagai bentuk konkret dari kebijakan yang pro-pekerja, Pemkab Gresik juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur mekanisme pemberian subsidi upah kepada perusahaan yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat peran Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) bidang ketenagakerjaan. Anggarannya akan ditambah guna memastikan implementasi kebijakan subsidi upah berjalan maksimal di lapangan.
“Anggaran URC kita tambah, subsidi upah juga kita siapkan. Yang penting jangan asal PHK. Gunakan dulu skema ini sebelum mengambil keputusan ekstrem. Industri juga harus terbuka dan jujur terhadap kondisi keuangan mereka,” pungkasnya.