Bupati Gresik Wacanakan Aturan Larangan Perempuan Bekerja Shift Malam

GresikSatu | Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, berencana membuat kebijakan baru yang melarang perempuan bekerja pada shift malam di industri pabrik.

Langkah ini diambil untuk melindungi perempuan dari tindak kejahatan dan pelecehan seksual yang sering terjadi saat mereka sedang bekerja di malam hari. Terutama ketika dalam perjalanan pulang.

Untuk merancang kebijakan ini, Bupati Yani akan duduk bersama dengan serikat buruh terlebih dahulu untuk membahas pergantian shift malam yang hanya diperuntukkan bagi buruh laki-laki. Tujuannya adalah untuk melindungi keselamatan pekerja perempuan.

Bupati Yani menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang padat karya mempertimbangkan perubahan shift malam yang hanya diperuntukkan bagi pekerja laki-laki. Pekerja perempuan dapat menggantikan shift tersebut dengan shift siang atau pagi.

“Kami akan mengundang perusahaan-perusahaan tersebut untuk membicarakan masalah ini, termasuk dengan serikat buruhnya,” ujar Bupati Yani, Sabtu (6/5/2023).

Meski sudah ada beberapa perusahaan yang menerapkan kebijakan yang melarang perempuan bekerja pada shift malam, Bupati Yani ingin menerapkan kebijakan ini di semua perusahaan, lengkap dengan payung hukumnya.

Sebagai informasi, shift malam biasanya dimulai pada pukul 22.00/23.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 76, mengatur bahwa pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Sedangkan Pasal 73 ayat 3 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada shift malam wajib memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan, keamanan dan kesehatan kerja selama di tempat kerja. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres