Buruh New Era Rubberindo Gresik Menangkan Gugatan Hak Upah dan THR 

GresikSatu | Ratusan buruh PT New Era Rubberindo akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkabulkan. Dari putusan itu, perusahaan wajib membayarkan upah dan THR sebanyak 496 buruh.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Bagus Trenggono, menghasilkan beberapa gugatan. Antara lain perusahaan wajib membayar tunggakan upah dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 kepada para karyawan PT. New Era.

Hakim Ketua Bagus Trenggono mengatakan, putusaan itu berdasar uud yang berlaku. Yakni undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dalam perkara tersebut. Mengabulkan gugatan para penggugat,” ucapnya, Selasa (10/5/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”3″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Dengan demikian, PN Gresik menghukum tergugat dengan membayar penggugat secara tunai atas kekurangan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 dan Kekurangan pembayaran upah tahun 2021.

Kemudian Majlis Hakim membacakan pembayaran upah yang harus dibayar tergugat, mulai dari Januari hingga bulan Mei 2021 dan uang THR keagamaan.

“Total ada 496 buruh penggugat mendapatkan haknya,” ujarnya. 

Majlis Hakim memberikan waktu untuk diterima atau pikir-pikir kepada penggugat dan tergugat selama 14 hari pasca putusan ini.

Para pekerja PT. New Era Gresik yang mendengarkan putusan di pintu gerbang PN menangis bahagia dan gelar sujud syukur atas putusan PN Gresik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres