GresikSatu | Polisi Resor Gresik berhasil menangkap seorang pria berinisial M Arif Ilhamsyah (41), warga Perum GSP Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Ia ditangkap atas dugaan mencetak dan mengedarkan uang palsu (Upal) di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Manyar dan Gresik Kota.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang berinisial S di Gresik Kota.
Pada awal Januari 2025, S menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tersangka yang membeli dua bungkus rokok Surya 12.
“Korban menyadari uang tersebut palsu setelah melihat ciri-ciri fisiknya yang mencurigakan. Ia kemudian melapor ke Polsek Gresik Kota,” terang Kapolres Rovan, saat di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025).
Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksinya di sepuluh lokasi berbeda di wilayah Manyar dan Gresik Kota.
“Tersangka biasanya beraksi saat malam hari, menyasar pedagang kecil di pinggir jalan,” jelas Kapolres.
Modus tersangka adalah membeli barang dengan uang palsu agar mendapatkan kembalian berupa uang asli.
Salah satu korban yang menjadi sasaran tersangka melaporkan bahwa pelaku pernah membeli kerupuk seharga Rp10 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Pelaku kemudian mendapatkan kembalian uang asli Rp90 ribu.
Tersangka diketahui bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia mencetak uang palsu menggunakan mesin printer yang dipelajarinya melalui video tutorial di YouTube.
“Semua peralatan, termasuk printer untuk mencetak uang palsu, telah disiapkan oleh tersangka sendiri,” tambah Kapolres.
Hingga kini, Polres Gresik baru menerima laporan dari lima korban. Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke kepolisian.
“Kami mengimbau korban-korban lain yang belum melapor agar segera datang ke Polres Gresik,” tutupnya.