GresikSatu | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik merumuskan kebijakan baru dalam bentuk rancangan peraturan bupati tentang penyelenggaraan perlindungan pohon.
Ranperbup baru pengganti Perbup 44/202 tersebut dibuat oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik yang memuat aturan penanaman pohon bagi CPNS dan PPPK yang ingin mengambil SK pengangkatan.
“Ranperbup yang sedang kami susun tersebut memuat poin mengenai kewajiban Calon PNS dan PPPK untuk menanam pohon agar dapat mengambil SK pengangkatan, juga berlaku bagi PNS yang naik pangkat,” terang Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, Kamis (20/6/2024).
Namun perlu diketahui, aturan tersebut berlaku untuk pengambilan SK bukan syarat mutlak Calon PNS sebelum dilantik atau agar bisa melakukan sumpah jabatan.
“Ada juknis jenis pohonnya seperti apa, dan alokasinya nanti dimana akan disampaikan. Misal ada kebutuhan tanaman di Gejos nanti kita taruh disana,” jelasnya.
Selain menjelaskan mengenai CPNS dan PPPK, kebijakan tersebut juga mengatur mengenai penanaman pohon bagi perusahaan yang mengajukan izin. Yakni wajib menanam sekitar 5 pohon dengan jenis tertentu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Muhammad Rum Pramudya mengatakan saat ini proses penyusunan ranperbup telah memasuki tahap akhir.Â
“Sekarang sudah diajukan di Provinsi. Hari ini tak ambil. Nanti tinggal proses perundangan saja, penetapan dan ditanda tangani Pak Bupati. Mungkinan pekan depan sudah selesai,” jelasnya.