GresikSatu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tengah dihadapkan pada perubahan besar terkait tenaga honorer, seiring dengan kebijakan nasional yang akan menghapus status tenaga honorer pada tahun 2024.
Langkah ini diambil sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Gresik kini terancam kehilangan status pekerjaan mereka, dan banyak di antaranya berpotensi menjadi pekerja paruh waktu.
Diketahui, kebijakan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan ini akan sepenuhnya diterapkan pada tahun 2024. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan ketergantungan pemerintah pada tenaga honorer yang selama ini dianggap tidak memiliki perlindungan kerja yang memadai.
“Di Gresik mungkin saja karena bisa diberlakukan pekerja paruh waktu, atau ikut seleksi PPPK,” ungkap Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kamus (26/9/2024).
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan dua pilihan kepada tenaga honorer, yaitu mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi pekerja paruh waktu.
Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk seleksi PPPK, opsi pekerjaan paruh waktu menjadi satu-satunya pilihan untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.
“Jadi yang tidak diangkat menjadi PPPK maupun CPNS ada paruh waktu. Dia terdata namun gajinya saja berbeda,” terangnya.
Menurut data terakhir yang dimiliki oleh BKPSDM Gresik, total ada sebanyak 5.800 THL yang tersebar di berbagai kantor pemerintahan.
“Untuk gaji sesuai kemampuan daerah, minimal sama dengan sekarang (saat menjadi honorer),” tandasnya.