Dana Hibah Rp136 Miliar, KPK Larang Cairkan Berbentuk Uang

GresikSatu | Anggaran belanja hibah 2022 mencapai Rp136 miliar. KPK melarang pencairan berbentuk uang tapi wajib berupa barang.

Kepastian itu saat arahan KPK di Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi antara Bupati Gresik bersama tim Monev Monitoring Center of Prevention (MCP) Pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, ada beberapa jenis kegiatan hibah yang tetap diperkenankan dalam bentuk belanja uang. Tetapi ada yang berbentuk barang.

“Untuk yang uang seperti BOS dan BOSDA dari DAK. Intinya kalau sudah ada ketentuan tidak ada masalah berupa uang,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Adapun hibah berbentuk barang, lanjut Wasil, memiliki jenis tertentu. Diantaranya, bantuan pembangunan masjid, musholla, dan bantuan UMKM. Dan diupayakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pada umumnya, lewat OPD terkait.

“Jadi teknisnya seperti itu, yang banyak Dinas Pendidikan, Kesra (Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab), Diskoperindag. Mekanisme nya ya seperti pengadaan barang dan jasa pada umumnya. Karena dari KPK megarahkan begitu,” jelas dia.

Sementara itu Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir menyampaikan, yang perlu dipikirkan eksekutif adalah mengatur mekanisme penyaluran hibah tersebut setelah ada arahan dari KPK.

“Yang jadi problem itu hibah (untuk) pembangunan musholla dan masjid, nah itu bagaimana, dulu ada Bantuan Operasional Masjid (BOM) itu, lewat Kesra yang menginventarisir usulan-usulan langsung ke BPPKAD,” ujarnya.

Tentang arahan KPK, Qodir mengaku mendukungnya untuk memenuhi akuntabilitas keuangan daerah.

“Kami sepakat. Tidak masalah yang penting sesuai dengan proposal yang sudah masuk sesuai yang dibutuhkan masyarakat,” tukasnya.(aha)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres