Dapat Remisi Hari Raya, Dua Warga Binaan Rutan Banjarsari Cerme Langsung Bebas

GresikSatu | Ratusan narapidana di Rutan Kelas II B Gresik Jalan Banjarsari, Cerme Gresik mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H. Dua diantaranya langsung bebas. 

Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi mengatakan, hari raya Idul Fitri ini sangat ditunggu oleh ratusan warga binaan. Pasalnya, dalam momen tersebut, ada Remisi Khusus (RK) yang diberikan warga binaan.

Hal itu, merujuk ketentuan persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

“Mulanya Rutan Gresik telah mengusulkan 310 naparidana untuk mendapatkan Remisi. Namun yang memenuhi syarat hingga SK remisi terbit hanya 306 orang, 2 diantaranya langsung bebas,”ungkapnya. 

Baca Juga : Serunya Pawai Takbiran Warga Puluan Bawean, Ada Patung Macan Diarak Keliling Kampung

Dijelaskan Aris, maksud dari syarat administratif yaitu harus terpenuhinya petikan putusan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17).

Antara lain mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan adanya laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Sedangkan syarat substantifnya yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani pidana denda dan cuti menjelang bebas. 

“Kami harap bagi warga binaan yang mendapat remisi agar selalu menjaga sikap, mengikuti setiap pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban selama di Rutan Gresik,” ujarnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres