GresikSatu | Hasrat untuk tampil keren bersama komunitas motor klasik membuat Ardito Rian Pranata, pemuda 18 tahun asal Desa Tajungwidoro, Kecamatan Bungah, Pulau Mengare, Gresik, nekat menempuh jalan pintas.
Ia mencuri sebuah motor Honda GL Pro 160 yang sedang terparkir di depan rumah warga Desa Wader, Kecamatan Sidayu Gresik.
Aksinya terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa hari usai kejadian. Kini, Ardito harus mendekam di balik jeruji besi.
Motor yang dicuri merupakan milik Sudarmilah Mahmud, warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu. Kepada petugas, korban mengaku motor tersebut sudah lama tidak dipakai karena mengalami sedikit kerusakan usai terkena hujan.
“Motor itu saya parkir di depan rumah, rencananya mau dibawa ke bengkel kalau dananya sudah cukup. Kondisinya masih bagus, cuma mesinnya sedikit bermasalah,” ujar Mahmud, Selasa (13/5/2025).
Namun Mahmud kaget bukan main ketika hendak membawa motor tersebut ke bengkel, kendaraan kesayangannya sudah tidak ada di tempat.
“Saya kira dibawa ayah, ternyata tidak. Kami sama-sama tidak tahu keberadaan motor,” ucapnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat. Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengungkapkan, dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, diketahui ada aktivitas mencurigakan di sekitar rumah korban pada Selasa dini hari, 7 Mei 2025.
“Terlihat seorang pria menuntun motor keluar dari pekarangan rumah sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu situasi rumah sedang sepi karena pemilik beristirahat,” jelas AKP Khairul.
Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Ardito Rian Pranata. Ia ternyata menyimpan motor hasil curian itu di gudang kosong di desa tetangga.
“Motor dituntun sejauh kurang lebih 10 kilometer sebelum disembunyikan. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin sesuai dengan milik korban,” tambah Kapolsek.
Kepada petugas, Ardito mengaku nekat mencuri karena tergoda dengan model klasik motor tersebut. Ia ingin memilikinya agar bisa bergabung dengan komunitas motor klasik di daerahnya.
“Rencana untuk dipakai sendiri agar bisa gabung komunitas,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, Ardito dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.