GresikSatu | Pemkab Gresik terus menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 71 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Daerah.
Sosialisasi ini juga selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, yang bertujuan meningkatkan perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan.
Terbaru, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan pentingnya implementasi Perbup tersebut di hadapan manajemen dan serikat pekerja PT Smelting di sebuah acara di Surabaya, pada Jumat (8/3/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi ini mengamanatkan perusahaan untuk merekrut setidaknya 60 persen tenaga kerja dari warga Kabupaten Gresik.
“Fokus kami di Pemerintah, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), adalah memastikan implementasi Peraturan Bupati Gresik Nomor 71 Tahun 2024. Di dalamnya, perusahaan diwajibkan untuk mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja dari warga lokal,” ujar Alif.
Lebih lanjut, Disnaker akan menyiapkan basis data tenaga kerja dari seluruh desa di Kabupaten Gresik. Data ini mencakup jumlah warga yang belum bekerja serta kebutuhan spesifik perusahaan agar dapat disiapkan pelatihan yang sesuai.
“Pelatihan yang diberikan harus selaras dengan kebutuhan industri. Disnaker akan memberikan pelatihan agar tenaga kerja memiliki daya saing dan posisi tawar yang lebih baik di perusahaan, termasuk di PT Smelting,” jelasnya.
Jika tenaga kerja yang tersedia belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, Alif menekankan pentingnya kolaborasi. Ia mengusulkan agar perusahaan dapat berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pelatihan spesifik bagi calon pekerja lokal.
“Jika masih ada tenaga kerja yang belum terserap, maka solusi lain adalah mengembangkan sektor pertanian, sebagaimana amanat Presiden Prabowo tentang Ketahanan Pangan. Dengan demikian, pertanian bisa tumbuh dengan baik dan turut mengurangi tingkat pengangguran,” tambahnya.
Alif berharap roadmap tenaga kerja yang telah disusun ini dapat membantu menekan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.