GresikSatu | Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik.
Seorang perempuan lansia bernama Sundisiyah (72) meninggal dunia usai ditabrak sepeda motor yang dikendarai dua pemuda, Kamis malam (12/6/2025).
Korban yang merupakan warga Dusun Bulu Loar, Desa Bululanjang, itu tertabrak saat hendak menyeberang jalan sekitar pukul 19.12 WIB.
Nahas, sepeda motor yang melaju kencang dari arah timur langsung menghantam tubuh rentanya.
Sepeda motor Kawasaki yang menabrak korban dikendarai oleh Fikrin (21) dan Rasidi Umar (26). Keduanya warga Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Kapolsek Sangkapura, AKP Anas Tohari, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan, sepeda motor melaju dalam kecepatan tinggi saat kejadian berlangsung.
“Pengendara sepeda motor melaju dari arah timur ke barat, dengan kecepatan tinggi. Saat sampai di lokasi, ada pejalan kaki yang hendak menyeberang. Karena jarak sudah dekat, tabrakan tidak bisa dihindari,” terangnya, Senin (16/6/2025).
Benturan keras membuat korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Umar Mas’ud, namun nyawanya tidak tertolong.
“Sementara, pengendara dan penumpang motor hanya mengalami luka lecet pada tangan dan kaki,” tambahnya.
Dari keterangan yang dihimpun, muncul dugaan bahwa pengendara motor dalam pengaruh minuman keras.
Di lokasi kejadian ditemukan botol miras bertuliskan Naga Hitam, jenis Arak Bali Asli Karangasem. Foto botol miras tersebut bahkan sempat beredar luas di media sosial warga Bawean.
Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa memastikan adanya keterkaitan langsung antara miras dan kecelakaan tersebut.
“Soal dugaan pengaruh miras, kami belum bisa memastikan. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satlantas Polres Gresik untuk ditangani lebih lanjut,” tandas AKP Anas.
Sementara itu, anak korban, Syaddad, membenarkan bahwa saat kejadian ditemukan botol miras di lokasi.
“Benar, ada botol miras saat kecelakaan yang menimpa ibu saya. Harapan kami, pelaku bisa diproses secara hukum seadil-adilnya,” ucap Syaddad.