Diduga Langgar Kesepatan, Eks Karyawan PT Smelting Luruk Pengadilan Negeri Gresik 

GresikSatu | Diduga melanggar kesepakatan perjanjian bersama (PB) antara eks karyawan PT Smelting dan Perusahaan. Puluhan eks karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meluruk Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (6/7/2022). 

Massa aksi menuntut eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri atas pelanggaran PB yang dilakukan perusahan PT Smelting di tahun 2016 lalu. Ketua PUK SPL-FSPMI PT Smelting Zaenal Arifin mengungkapkan, PB yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik ini terjadi pada tahun 2016. Tepatnya tanggal 29 Juni 2016.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 tahun 2004 pasal 5. Jika dalam perjalanan salah satu pihak melanggar isi perjanjian bersama yang sudah didaftarkan tersebut, maka pihak yang dirugikan bisa meminta eksekusi langsung ke Pengadilan. 

“Kami baru menemukan bukti pelanggaran di awal tahun 2017. PT Smelting melanggar apa yang ada di perjanjian bersama. Pada poin 7, 8, dan 9,” ungkapnya. 

Dijelaskan, di tahun 2017 PT Smelting juga mulai menghentikan pembayaran upah kepada anggota SPL-FSPMI PT Smelting. Upah setiap bulan dalam perjanjian itu tidak dibayarkan atau dilanggar. 

PT Smelting dilarang melakukan diskriminasi seperti yang tertuang dalam perjanjian bersama. Konsekuensinya PT Smelting harus membayar,” jelasnya.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Disinggung, kenapa baru diajukan kembali akta kesepakatan yang dianggar pada tahun 2016 silam lalu. Menurut Zainal, pihaknya sudah melakukan pengajuan sejak 2017. Namun tidak ada tindak lanjut oleh Pengadilan Negeri Gresik. Surat hanya dijawab panitera, bukan Ketua PN. Tahun 2020 hingga tahun 2022 kami berikan pengajuan kembali ke PN Gresik. 

“Terakhir pada tanggal 21 April 2022 kita ajukan lagi. Dan mendapatkan tanda terima 22 april 2022 dan belum dilakukan eksekusi oleh PN Gresik,” tambahnya memungkasi. 

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochammad Fatkhur Rochman menyampaikan, Perjanjian Bersama yang dibuat antara PT Smelting dengan PUK SPL-FSPMI PT Smelting per tanggal 29 Juni 2016. Sudah disampaikan melalui surat dan tidak benar jika Pengadilan Gresik tidak menanggapi permohonan eksekusi. 

“Sebagaimana disampaikan melalui surat dari PUK-SPL-FSPMI-PT Smelting , Nomor : 029-SM/PUK-SPL-FSPMI-5/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022,” ucapnya. 

Fatkhur menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan tanggapan beberapa kali atas permohonan eksekusi melalui surat tanggal 17 September 2020, tanggal 10 Maret 2021, tanggal 22 Maret 2022 serta tanggal terakhir 15 Juni 2022. 

“Ketua Pengadilan Negeri Gresik telah melakukan telaah serta  menyampaikan tanggapan secara tertulis melalui surat yang dikirimkan kepada pihak pemohon PUK-SPL-FSPMI PT Smelting ataupun kuasanya,” tegasnya. 

Terpisah, Legal Manager PT Smelting Hari Purnama mengatakan, tentang ada permasalahan hak dari mantan karyawan yang masih belum selesai itu tidak benar sekali. Pasalnya mereka (Eks pekerja PT Smelting) tidak punya alasan apapun untuk menyatakan apalagi mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Gresik. Atas Perjanjian bersama (PB) yang dilakukan pada tanggal 29 Juni 2016, lalu didaftarkan di PN pada tanggal 16 Juli 2016. 

“Terkait PB tersebut, sesuai bunyi pasal yang ada. Sudah disebutkan dengan jelas. Bahwa PT Smelting sudah melakukan pembayaran Rp 18 juta per karyawan satu kali saja  di Bulan Juli 2016. Sesuai PB tersebut pada bulan Juli 2016,” ungkapnya. 

Ditegaskan,sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka (Eks Karyawan PT Smelting) sudah bukan menjadi karyawan per tanggal 31 Januari 2017. Dengan demikian, para karyawan eks PT Smelting tidak ada dasar hukum melakukan tuntutan itu apalagi melakukan permohonan eksekusi. 

“Sejak itulah mereka tidak punya hak apapun menggunakan nama PT Smelting. Mengaku karyawan. Apalagi menuntut hak-hak mereka. Mereka salah besar dalam hal itu. Sangat tidak masuk akal,” jelasnya. 

“Mereka tidak mempunyai alasan hukum, dasar hukum, tidak ada legal standing (kedudukan hukum) yang jelas. Apa yang dimohon ke PN tidak ada dasar hukum sama sekali. Bahkan tidak masuk akal,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres