GresikSatu | Kasus tindakan asusila kepada anak dibawah umur di Kabupaten Gresik, kembali terjadi. Anak berinisial NAK (17) menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Muslimin (26) asal Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.
Mirisnya, saat aksi persetubuhan terjadi, kroban dalam kondisi tidak sadar. Lantaran tersangka mencekoki minuman keras (Miras) kepada korban.
Modusnya, tersangka yang merupakan pria pengangguran ini, membujuk rayu dan iming-iming korban untuk dinikahi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, kejadian nafsu bejat gang dilakukan oleh tersangka itu, terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat (2/5/2025) di rumah tersangka.
Bermula saat korban diajak jalan-jalan sekitar Menganti oleh tersangka. Kemudian tersangka mengajak korban untuk ketemu orang tua tersangka di rumah. Bermaksud untuk meminta izin menikahinya.
“Namun setelah sampai rumah, korban diberi minuman keras (Miras) hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Korban kaget saat bangun sudah ada di kamar tersangka,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).
“Pakaian korban sudah acak-acakan, dan ada bekas merah pada leher dan bagian tubuh intimnya,” lanjutnya.
Setelah itu, di hari yang sama, korban hendak diantarkan pulang. Namun oleh tersangka malah diantar ke kos teman tersangka. Disana tersangka kembali melakukan hal yang sama. Dengan memberikan korban miras.
Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa korban dengan dalih, jika tidak diminum tidak diantar pulang. Hingga akhirnya korban terpaksa minum miras.
“Korban tidak sadarkan diri dan pingsan, tersangka pun melakukan aksi yang sama,” jelasnya.
Setidaknya, perbuatan tersebut sudah tiga kali terjadi dengan modus serupa. Korban baru berani melapor kepada orangtuanya. Lantaran kerap mengurung diri di dalam kamar.
“Tersangka sempat berjanji menikahi korban. Namun, itu hanya modus operandi untuk memperdaya korban,” ujar Mantan Kasatreskrim Polres Jember itu.
“Korban dan tersangka sempat hubungan asmara pacaran. Namun hanya seminggu,” tandasnya.
Alhasil, pada 19 Mei lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tersangka di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.
Hingga kini, Pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Perlu menjadi perhatian bagi orang tua. Agar mengawasi lingkungan pergaulan anak-anaknya,” imbaunya.