Disnaker Gresik Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Membayarkan THR

GresikSatu | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan THR sebagai langkah awal dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan.

“Kami akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan mereka. Ini sebagai upaya kami memastikan hak pekerja dipenuhi,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Ia menambahkan bahwa posko pengaduan ini juga akan menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pembayaran THR. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

Baca juga:  Kampus INKAFA Resmi Berubah Menjadi UNKAFA Gresik

“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. Ada regulasi yang jelas mengatur tentang kewajiban ini,” tegas Zainul.

Ketentuan terkait pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil juga berhak menerima THR, selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan.

Baca juga:  Disnaker Gresik Buka Pendaftaran Pelatihan Operator CNC, Simak Cara Daftarnya

Zainul juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja. Jika ada pelanggaran, akan ada konsekuensi hukum yang diterapkan,” imbuhnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler