Disnaker Gresik Dapat 30 Aduan Prihal Pembayaran THR

GresikSatu | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, mencatat ada 30 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kasus ini sudah ditangani. Diantaranya, seperti perusahaan yang tak memberikan THR kepada pekerjanya.

Kepala Disnaker Gresik Budi Raharjo mengatakan, ada 30 pengaduan, 26 diantaranya hanya kesalahpaman normatif. Seperti ketidaktahuan aturan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu (PKWT).

“Misalnya kontrak kerja berakhir sebelum lebaran tidak mendapat THR. Seperti per tanggal 1 Mei kontraknya sudah habis,” katanya, Senin (25/4/2022).

Adapun dari 30 aduan, empat diantaranya  ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada pekerjanya. Dua diantaranya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga : Mulai Besok, Jalur Exit Tol Baru KLBM di Bunder Bisa Langsung Ke Surabaya

“Tinggal empat perusahaan yang akan diklarifikasi dalam waktu dekat bersama pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Dijelaskan, perusahaan bermasalah itu, seperti PT AB lokasi Kedamean, membayar THR dibawah upah. Kemudian ada perusahaan BUMN mengajukan nyicil THR sebelum lebaran 50 persen. Alasanya karena perusahaan piutang banyak yang belum terbayar.

“Kalau yang ini Maksimal sebelum Juli 50 persen sisanya terbayar,” tutur Budi.

Kemudian PT JS di Kecamatan Kebomas tidak membayar THR akan diklarifikasi. Prosedur pemeriksaan oleh pengawas provinsi Jawa Timur.

“Ada juga anak perusahaan BUMN. Kasusnya sama membayar 50 persen THR,” kata dia. (aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres