GresikSatu | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik mencatat sebanyak 86 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025.
Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berasal dari laporan yang disampaikan oleh beberapa perusahaan ke instansinya.
“Memang ada beberapa laporan PHK. Yang dilaporkan oleh beberapa perusahaan jumlahnya sekitar 86 orang di tahun 2025,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).
Meski angka PHK tersebut menjadi perhatian, Zainul menyoroti adanya fenomena menarik dalam dinamika ketenagakerjaan di Gresik. Ia menyebut, dalam minggu terakhir Disnaker justru menerima permintaan tenaga kerja dalam jumlah cukup besar.
“Ternyata ada beberapa perusahaan yang membutuhkan pekerja dalam waktu cepat, jumlahnya mencapai 142 lowongan pekerjaan. Jadi memang menarik, di tengah kelesuan ekonomi masih banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja,” jelasnya.
Fenomena ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa iklim investasi dan dunia kerja di Gresik masih terjaga. Karena itu, Disnaker menekankan pentingnya menjaga stabilitas hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan kedua belah pihak.
“Kita juga sudah bersosialisasi dengan para pengusaha agar tidak terjadi pelanggaran dalam hubungan industrial. Jika ada ketidaktahuan terkait aturan ketenagakerjaan, kami persilakan untuk berkonsultasi langsung ke Disnaker, baik melalui laman resmi maupun platform online,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pemkab Gresik telah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2024 tentang ketenagakerjaan. Salah satu implementasinya adalah melalui peluncuran aplikasi GresikKerja, yang memfasilitasi interaksi langsung antara pencari kerja dan perusahaan.
Hingga saat ini, tercatat sudah 200 perusahaan bergabung dalam platform GresikKerja.
“Dalam aplikasi GresikKerja, pencari kerja dan perusahaan bisa langsung terhubung. Wawancara juga difasilitasi oleh Disnaker, sehingga dapat meminimalisir praktik percaloan,” pungkasnya.