Dituntut Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Tuntutan Achmad Ubaidi 

GresikSatu | Sidang lanjutan kasus pidana pemalsuan merek pupuk, yang menyerat anggota DPRD Gresik Achmad Ubaidi, memasuki tahapan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung, Kamis (2/2/2023) kemarin di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gunadi dari kantor hukum Gunadi & Rekan menyampaikan dalam pembelaanya, meminta agar kliannya dibebaskan dari tuntutan.

Ia menganggap Achmad Ubaidi selaku pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan itu, tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta dipersidangan.

“Merek antara pelapor dari PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan milik terdakwa tidaklah sama. Merek dagang Mutiara milik MTJ, sedangkan millik terdakwa ada tulisan GNF Mutiara,” ucapnya. 

Selain itu, lanjut dia warna tulisan merek dan nama merek juga sangat berbeda dengan milik terdakwa. Sak karung merek Mutiara milik MTJ tertulis ada logo burung, ada tulisan pupuk NPK, ada Logo SNI NPK padat.

“Sementara itu, sak karung pupuk milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI dan warna merk Mutiara juga berbeda,”ujarnya. 

Gunadi menegaskan dalam pledoinya, diantara nama merek GNF mutiara dan nama merek Mutiara adalah jelas-jelas sebuah nama merek yang tidak sama. Demikian jenis pupuk pembenah tanah adalah berbeda dan tidak sejenis. 

“Maka, konsekuensinya apabila terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran,” tegasnya. 

“GNF Mutiara memproduksi Pembenah Tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman,” jelasnya.

Berdasarkan fakta, GNF MUTIARA telah memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002, dari Menteri Pertanian.

GNF MUTIARA juga terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198527, Nomor Pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan:2022-11-22. Sedangkan GNF PHOSKA terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198586, Nomor Pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan : 2022-11-22. Bahwa barang yang diproduksi dan diedarkan adalah Pembenah Tanah bukan pupuk sehingga jelas jenisnya berbeda.

“Setalah kami analisa, menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh dipersidangan. Perkara ini bukan termasuk tindak pidana, melainkan perbuatan perdata dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI,” paparnya.

Di akhir pembacaan pledoi, Gunadi memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa Achmad Ubaidi telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging).

“Membebaskan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula,” tambahnya memungkasi. 

Majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman akhirnya menutup sidang. Dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapa pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres