GresikSatu | Setelah sukses membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean pada 2024 lalu, kini DLH bersiap membangun Pusat Daur Ulang (PDU) di Desa Daun, Kecamatan Sangkapura.
Pusat Daur Ulang ini akan berdiri di Dusun Lancabbur, Desa Daun. Pembangunannya ditargetkan mulai pada 2026 mendatang, setelah melalui proses persiapan lahan sepanjang tahun 2025 ini.
Sekretaris DLH Gresik, M Syamsul Arifin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap awal berupa sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
“Saya turun langsung ke Pulau Bawean bersama tim DLH dan Kepala Desa Randuboto untuk memberikan sosialisasi tentang pengelolaan sampah. Kami ingin mencontohkan praktik sukses pengelolaan sampah yang telah diterapkan di daratan Gresik,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Syamsul, lokasi ini sebelumnya direncanakan sebagai TPST. Namun dalam perkembangan terakhir, statusnya berubah menjadi PDU. Meskipun demikian, secara fungsi keduanya tetap sama, yaitu untuk menangani dan mengolah sampah dari masyarakat sekitar.
“Memang yang semula dulu TPST Daun, diubah menjadi PDUN Daun. Fungsinya tetap sama untuk mengelola sampah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, salah satu keunggulan dari sistem PDU adalah pengolahan sampah yang lebih tuntas. Sampah yang masuk akan langsung didaur ulang dan sisanya dimusnahkan menggunakan teknologi insinerator, sehingga tidak ada penumpukan.
“Dengan teknologi ini, semua sampah termanfaatkan. Sisa residu yang tidak bisa didaur ulang akan dimusnahkan. Tidak ada lagi gunungan sampah seperti di tempat-tempat lain,” jelas Syamsul.
Ia juga memaparkan perbedaan regulasi antara TPST dan PDU. TPST diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 3 Tahun 2023, yang mewajibkan jarak aman antara lokasi pengolahan dengan permukiman warga.
Sementara PDU mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), yang tidak mencantumkan aturan khusus mengenai jarak.
“PDU ini memberikan fleksibilitas lebih dalam penentuan lokasi. Tapi dari sisi fungsional, tujuan keduanya tetap untuk menangani sampah secara berkelanjutan,” terang Syamsul.
Selain fokus pada pembangunan PDU, DLH Gresik juga menggelar pembinaan pengelolaan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) kepada seluruh desa di Kecamatan Sangkapura.
Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kesadaran dan kapasitas masyarakat desa dalam menangani sampah secara mandiri.