Domisili Tak Sama, Mutasi KK Anak Bisa Gagal Dipakai Daftar Sekolah di Gresik

GresikSatu | Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, fenomena mutasi Kartu Keluarga (KK) kembali marak di Gresik.

Puluhan siswa terdeteksi melakukan mutasi KK dalam kabupaten pada periode Januari – Juni 2024 lalu. Diduga kuat, mutasi dilakukan demi memanfaatkan jalur zonasi sekolah.

Sayangnya, Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik mengubah aturan lebih ketat. Alamat dalam KK antara siswa dan orang tua kandung harus sama persis agar dapat diakui dalam proses pendaftaran.

Sekretaris Dinas Pendidikan Gresik, Herawan Eka Kusuma menegaskan, mutasi hanya akan diakui jika dilakukan bersama orang tua kandung. Jika hanya siswa yang berpindah domisili tanpa diikuti orang tua, maka mutasi tersebut tidak berlaku untuk keperluan SPMB.

“Sehingga kalau mutasi, harus juga dengan orang tua kandungnya. Kalau hanya siswa saja maka tidak berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Menurut Herawan, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menutup celah kecurangan dalam jalur zonasi. Selama ini, pihaknya menemukan pola umum di mana siswa dititipkan ke rumah kerabat yang berlokasi dekat dengan sekolah favorit, meski orang tuanya tinggal di luar zona tersebut.

Baca juga:  Tahun Ini, Pemkab Gresik Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Dunia Pendidikan Termasuk Pondok Pesantren

“Untuk siswa yang ikut kerabat, tapi orang tua di luar kota, nanti akan diperjelas dalam juknis. Kami ingin SPMB tahun ini lebih transparan dan adil,” imbuhnya.

Dinas Pendidikan juga menggandeng Dispendukcapil dalam tahapan verifikasi administrasi. Hal ini untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan yang digunakan benar-benar valid dan sesuai fakta.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawaludin membenarkan telah terjadi peningkatan mutasi anak usia sekolah menjelang pelaksanaan SPMB. Ia mencatat, sebanyak 74 anak usia 12 tahun tercatat mutasi KK dalam kurun enam bulan terakhir.

“Itu baru anak usia 12 tahun, belum termasuk anak usia 11 tahun yang kemungkinan besar juga akan menyusul. Jadi kami prediksi jumlah mutasi sebenarnya lebih banyak,” ungkapnya.

Baca juga:  Seminar Pendidikan di SD YIMI Gresik, Wabup Minta Sekolah Terapkan Pembelajaran Budaya Lokal

Hari menambahkan, pihaknya akan ikut terlibat dalam proses verifikasi dokumen kependudukan calon peserta didik. Semua berkas yang diunggah secara online akan diperiksa secara digital, termasuk kesesuaian antara alamat anak dan orang tua.

“KK nanti akan dicek menyeluruh dengan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Misalnya, NIK, akta kelahiran, hingga kesesuaian domisili. Jika ada ketidaksamaan alamat meskipun masih satu kecamatan, akan kami beri catatan,” tegasnya.

Verifikasi ini, lanjut Hari, akan berlangsung cepat karena prosesnya sudah terintegrasi secara online. Ia mengimbau para orang tua agar tidak melakukan mutasi dadakan jika tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Mutasi yang dipaksakan justru bisa merugikan anak saat proses seleksi. Kami harap masyarakat lebih jujur dan memahami konsekuensinya,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler