DPRD Gresik dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan untuk Pekerja Rentan

GresikSatu | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (25/6/2025).

Pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD tersebut menjadi momentum penting untuk membahas peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Gresik.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Den Iman D.P, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, bersama Anggota Komisi IV, Imam Syaifudin.

Dalam kunjungan yang berlangsung dalam suasana dialog itu, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan sejumlah persoalan terkait rendahnya cakupan kepesertaan tenaga kerja di Gresik.

“Dari total angkatan kerja di Kabupaten Gresik sebanyak 650.956 orang, yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan belum sampai 50 persen,” ungkap Den Iman D.P di hadapan pimpinan DPRD.

Ia memaparkan bahwa jumlah tenaga kerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini meliputi 202.677 tenaga kerja penerima upah (PU), 10.141 tenaga kerja bukan penerima upah (BPU), dan 90.121 tenaga kerja sektor jasa konstruksi.

Menurutnya, angka ini masih jauh dari harapan untuk menjamin perlindungan menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga:  Jembatan Klampok Benjeng Minggu Depan Mulai Pengerjaan  

Salah satu isu utama yang disoroti dalam pertemuan tersebut adalah minimnya perlindungan untuk kelompok pekerja rentan, seperti guru TPQ, tukang bangunan, marbot masjid, nelayan, dan buruh informal lainnya yang banyak tersebar di wilayah pedesaan.

Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia mengakui bahwa program perlindungan sosial bagi pekerja rentan pernah diupayakan melalui Dana Desa, namun kini tidak lagi dianggarkan karena terbentur regulasi penggunaan Dana Desa.

“Dulu sempat dianggarkan lewat Dana Desa, tapi sekarang sudah tidak bisa karena terbentur aturan. Ini perlu kita evaluasi bersama. Kita ingin para pekerja rentan juga memiliki perlindungan jaminan sosial yang layak,” tegas Syahrul Munir.

Menurutnya, para pekerja rentan merupakan kelompok yang paling membutuhkan jaminan sosial karena mereka bekerja dengan risiko tinggi namun seringkali tanpa jaminan penghasilan tetap dan perlindungan kecelakaan kerja.

Baca juga:  DPRD Gresik Desak Pemkab Prioritaskan Bantuan untuk Nelayan Terdampak Cuaca Buruk

Ia menambahkan, DPRD siap mendorong kolaborasi antara pemda, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak-pihak terkait untuk merumuskan skema pembiayaan maupun regulasi yang memungkinkan pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan.

Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan ke depan adalah pembentukan program bantuan iuran atau subsidi melalui APBD Kabupaten Gresik.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifudin, menegaskan pentingnya pendekatan langsung ke masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terutama di kalangan tenaga kerja informal dan pekerja musiman yang sering terabaikan.

“Kita harus memperkuat edukasi dan sosialisasi di tingkat desa. Banyak warga yang belum tahu manfaat BPJS Ketenagakerjaan atau mengira hanya untuk pegawai pabrik saja,” ujarnya.

Menurut Imam, penguatan perlindungan sosial bagi pekerja rentan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Ia juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif berjejaring dengan lembaga desa, komunitas pekerja, hingga organisasi keagamaan di tingkat bawah.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler