DPRD Gresik Minta Sistem Penarikan Tarif Wisata Gili Noko Bawean Diperbaiki

GresikSatu | Wisata Gili Noko di Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean menjadi salah satu destinasi andalan yang tengah diproyeksikan sebagai Desa Wisata.

Namun, pengelolaan wisata yang dikenal dengan pasir putih dan keindahan alamnya ini dinilai masih belum optimal. Khususnya dalam hal sistem penarikan tarif masuk dan tarif perahu penyeberangan yang hingga kini belum diatur secara resmi.

Anggota DPRD Gresik Dapil Bawean, Eril Desembrilian Prabowo menyoroti hal ini saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata, di Dusun Gili Timur, Desa Sidogedungbatu, Kamis (1/5/2025).

“Ketika ada tarif yang pasti, tentu akan membawa pemasukan kepada PADes dan masyarakat Gili Timur. Karena mereka yang berdekatan dan selama ini terlibat dalam pengelolaan wisata Gili Noko,” jelasnya.

Baca juga:  Dewan Minta Pemkab Gresik Segera Daftarkan Warga Miskin di DTKS Supaya Dapat PBI JK

Menurutnya, saat ini tarif masih bervariasi tergantung musim. Pada musim liburan, tarif perahu bisa mencapai Rp 500 ribu, sedangkan di hari biasa hanya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Kalau ada tarif yang disepakati bersama, difasilitasi oleh Pemdes, tentu akan berdampak baik bagi nelayan yang menyediakan jasa perahu penyeberangan maupun masyarakat sekitar,” sambung anggota Komisi I DPRD Gresik itu.

Eril juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal, khususnya dari Dusun Gili Timur, dalam struktur kelembagaan pariwisata. Ia menyayangkan warga yang selama ini aktif menjaga dan mengelola wisata Gili Noko justru tidak dilibatkan dalam kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

“Tugas-tugas seperti menjaga kebersihan pantai, merawat fasilitas, hingga menyediakan perahu penyeberangan selama ini dilakukan oleh warga Gili Timur. Maka sudah selayaknya mereka dilibatkan secara resmi dalam Pokdarwis,” tandas politisi muda ini. Pernyataannya pun diamini oleh Kepala Dusun Gili Timur, Abdul Wakhid.

Baca juga:  Proyek Revitalisasi Alun-alun Sangkapura Gresik Mulai Dikerjakan

Selain menyampaikan materi tentang Desa Wisata, Eril juga mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Ia menyebut, Perda ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam mendekatkan kebijakan daerah kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan kecil di Pulau Bawean.

“Nelayan yang sudah tergabung dalam kelompok nantinya bisa mengajukan permodalan usaha melalui pinjaman dari Pemkab Gresik, yang difasilitasi Bank Gresik,” terangnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah juga aktif mendorong terbentuknya kelembagaan nelayan. Tujuannya agar akses terhadap program bantuan, pelatihan, hingga pendampingan bisa tersalurkan secara tepat sasaran.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler