GresikSatu, Tuban | Masyarakat Kabupaten Tuban kembali dirugikan. Minyak goreng bersubsidi merek Minyakita tak hanya ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga tak sesuai takaran volume.
Fakta ini terungkap dalam audiensi Komisi III DPRD Kabupaten Tuban dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban.
Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, mengungkapkan bahwa Minyakita seharusnya dijual sesuai Permendag No. 18 Tahun 2024, yaitu Rp 15.700 per liter. Namun, di lapangan ditemukan harga mencapai Rp 17.000.
“Jika perlu, produsennya dihentikan dan ditarik dari peredaran karena takarannya tidak sesuai,” tegas Luqmanul Hakim, Kamis (13/3/2024).
Ia juga meminta dinas terkait untuk melakukan tera ulang pada semua produk minyak yang beredar luas. Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada merek lain yang melakukan praktik serupa.
“Yang paling dirugikan adalah konsumen. Kami meminta dinas juga melakukan pengukuran terhadap produk minyak lainnya. Jangan-jangan ada praktik serupa,” ujar politisi NasDem itu.
Selain itu, Luqmanul Hakim menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap HET agar masyarakat tetap mampu menjangkau kebutuhan pokok, terutama di bulan Ramadan.
“Sudah volumenya dikurangi, dijual di atas HET, ini buruk sekali,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran ulang terhadap beberapa produk Minyakita dan menemukan adanya ketidaksesuaian takaran.
“Kami sudah meminta pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran, serta mengembalikan barang tersebut ke pabrik,” jelas Agus Wijaya kepada Gresiksatu.com.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak guna memastikan minyak goreng yang beredar memenuhi standar takaran dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.