GresikSatu | Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean hingga Wringinanom, ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Penertiban dilakukan setelah DPUTR Gresik menerima laporan adanya warung dan bangunan semi permanen yang berdiri di sisi jalan. Keberadaan bangunan itu dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya di titik sempit yang rawan pertemuan kendaraan dari dua arah.
Koordinator Unit Reaksi Cepat (URC) DPUTR Gresik, Samsul Bakri, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menempuh pendekatan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sudah berikan peringatan sebelumnya, namun karena tidak ada tindak lanjut, kami terpaksa menurunkan tim untuk melakukan pembongkaran,” ujar Samsul, Selasa (20/5/2025).
Proses pembongkaran dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas ketentraman dan ketertiban umum (Trantib), serta Babinsa dari masing-masing kecamatan. Hal ini untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Menurut Samsul, keberadaan bangunan di atas Rumija sangat mengganggu keselamatan lalu lintas. Selain menghalangi pandangan dan ruang gerak kendaraan, kondisi ini juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terlebih saat jam-jam padat.
“Banyak dari bangunan itu beroperasi sebagai warung yang buka pada sore hingga malam hari. Meskipun tidak sepanjang hari, lokasi pendiriannya tetap melanggar aturan dan berbahaya,” tegasnya.
Selain melakukan pembongkaran, DPUTR juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan di atas Rumija. Sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga ketertiban ruang jalan.
“Harapannya masyarakat bisa lebih sadar untuk tidak mendirikan bangunan liar di sepanjang Rumija. Ini demi menghindari potensi kecelakaan dan menjaga ketertiban tata ruang jalan,” pungkas Samsul.