GresikSatu | Dua pria asal Bojonegoro dan Tangerang diamankan polisi karena membobol sebuah sekolah di MI Al-Falah, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas Gresik.
Parahnya, uang hasil curian yang mencapai puluhan juta rupiah itu untuk kebutuhan berjudi dan foya-foya.
Identitas dua pria itu adalah, ART asal Sugihwaras, Bojonegoro, dan AS asal Tangerang. Keduanya kini mendekap di penjara atas perbuatannya.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, sekolah masih dalam keadaan sepi. Kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat tukang seperti plaster atau linggis.
Aksi mereka pertama kali diketahui oleh S, petugas kebersihan sekolah. Ketika hendak memulai aktivitas, ia tersandung alat tukang dan melihat pintu ruang guru dalam kondisi rusak.
“Karena curiga, saksi langsung menghubungi petugas keamanan dan guru untuk memeriksa ruangan,” terang Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Muh Andi Asyraf, Senin (2/6/2025).
Saat diperiksa, kondisi ruang guru tampak berantakan. Laci dan lemari acak-acakan. Dari ruangan itu, sejumlah barang dinyatakan hilang.
Antara lain satu unit DVR CCTV, satu tablet, satu handphone, satu laptop, serta uang tunai hasil pembayaran SPP yang diperkirakan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Setelah dilakukan pengecekan ke ruangan lainnya, ditemukan bahwa uang senilai Rp 765 ribu di ruang kepala sekolah juga ikut raib. Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas dan diteruskan ke Satreskrim Polres Gresik. Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan.
“Pelaku pertama, ART, berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Sugihwaras, Bojonegoro pada Sabtu (18/5/2025),” ungkap Ipda Andi.
Keesokan harinya, petugas kembali mengamankan pelaku kedua, AS, saat berada di tempat kosnya di kawasan Krembangan, Surabaya.
“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung kami bawa bersama barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motif utama pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk berjudi secara online.
“Modusnya dengan mencongkel pintu ruang guru menggunakan linggis atau alat tukang lain. Setelah mendapatkan barang dan uang, mereka gunakan hasil curian itu untuk foya-foya dan judi online,” jelas Ipda Andi.
Atas perbuatannya, ART dan AS kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.