Duduk Perkara Pelabuhan Bawean Gresik Dikelola Swasta, Begini Penjelasan UPT PPR

GresikSatu | Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Regional (PPR) Lamongan, Hari Yulianto, akhirnya memberikan penjelasan terkait pengelolaan Pelabuhan Bawean yang merupakan aset milik Pemprov Jawa Timur, namun dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Hamsiyatun Jaya Makmur.

Menurut Hari, tidak semua aset milik Pemprov disewakan. Beberapa aset yang berada di Pelabuhan Bawean, baik dari sisi laut maupun darat, memang dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Aset yang disewakan meliputi rumah dinas, fasilitas terminal, kantor, serta kios. Selain itu, pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Bawean (Dermaga MB) yang mencakup area Trestle dan Gangway juga termasuk dalam kerja sama ini.

“Sebagian pengelolaan pelayanan diserahkan kepada PT Hamsiyatun Jaya Makmur, termasuk pemeliharaan aset. Nantinya, pihak PT juga akan melaporkan secara periodik kepada dinas atau UPT terkait kegiatan penyebrangan serta kinerja petugas di pelabuhan,” jelasnya, Selasa (18/2/2025).

Hari menegaskan bahwa penyewaan aset ini bertujuan untuk meningkatkan layanan di Pelabuhan Bawean, serta memastikan agar keberadaan PT tidak menurunkan kualitas pelayanan maupun pendapatan daerah.

“Jangan sampai dengan adanya PT, justru pelayanan menurun atau pendapatan baik di laut maupun darat berkurang,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Pemotor 'Adu Banteng' di Menganti Gresik, Satu Orang Tewas

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat serta mengoptimalkan aset yang dimiliki Pemprov. Dengan kerja sama ini, biaya pemeliharaan yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah dapat berkurang.

“Ini bagian dari optimalisasi aset Pemprov. Dengan adanya kerja sama ini, biaya pemeliharaan yang sebelumnya menjadi beban pemerintah bisa lebih ringan. Selain itu, perjanjian kerja sama ini juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penentuan nilai sewa telah melalui penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Jika misalnya sebelumnya mendapat Rp5 miliar, tentu dengan kerja sama ini harus ada nilai tambah untuk PAD,” ujarnya.

Terkait izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Hari tidak memberikan penjelasan secara rinci, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sebagian sisi laut masih dikelola oleh Pemprov, sedangkan sebagian sisi darat dikelola pihak ketiga. Tidak semua sisi darat juga diserahkan ke pihak ketiga,” jelasnya.

Hari juga menambahkan bahwa Pemprov Jawa Timur terus berupaya mengembangkan fasilitas di Pelabuhan Bawean.

Baca juga:  Sempat Melarikan Diri ke NTT, Ayah Cabuli Anak Tiri di Gresik Akhirnya Diringkus Polisi

“Kami ingin mengembangkan pelabuhan ini, seperti membangun kantor baru dan menambah fasilitas pendukung lainnya, termasuk musholla yang saat ini masih menggunakan kios,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengelolaan Pelabuhan Bawean yang berpindah ke pihak swasta sempat memicu polemik. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bawean mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyewaan tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kepala UPT PPR Lamongan pada 5 Februari 2025, yang menyatakan bahwa Dishub Jatim telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Hamsiyatun Jaya Makmur terkait sewa aset barang milik daerah.

Aset yang dikelola PT Hamsiyatun Jaya Makmur dalam kerja sama ini mencakup:

  • Rumah dinas (90 m²)
  • Lapangan penumpukan (3.440,50 m²)
  • Gudang (400 m²)
  • Terminal penumpang (225 m²)
  • Kios (90 m²)
  • Pos jaga (19,50 m²)
  • Penarikan retribusi pas penumpang serta pas masuk kendaraan roda dua dan roda empat
  • Pelabuhan Penyeberangan Bawean (Dermaga MB) seluas 1.082,67 m²

Meski demikian, jasa kepelabuhanan lainnya, seperti sandar/tambat dan labuh kapal, tetap berada di bawah kewenangan Dishub Jatim melalui UPT PPR Lamongan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler