GresikSatu | Sebuah Musala Roudhotul Abidin di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik mendadak menjadi permasalahan. Pasalnya Musala yang berada tepat sebelum jembatan Manyar itu, mendadak dijual.
Hal tersebut membuat geger masyarakat setempat. Namun, setelah dilakukannya mediasi di ruang rapat kantor Kecamatan Manyar, dengan dihadiri Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim Bali, Pemdes Manyar Sidomukti, pihak ahli waris, dan warga. Musala tersebut ternyata punya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat proses mediasi berlangsung, beberapa warga menuduh pihak BBPJN melakukan transaksi ilegal. Sebab, Musala yang diganti rugi oleh BBPJN dengan biaya sebesar Rp 1,3 Miliar itu diklaim warga berstatus sebagai Musala wakaf.
PPK 4.3 Jatim BBPJN Jatim Bali, Yudi Dwi Prasetya, membantah perihal informasi tersebut. Karena ganti rugi yang dilakukannya, adalah pengadaan tanah bagi pembangunan yang digunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Dari BBPJN, proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai administrasi yang kami dapat yaitu sertifikat SHM atas nama Hj Kumala Hadiyat,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).
Pihaknya menjelaskan, bahwa BBPJN Jatim Bali sejak awal tahap sosialisasi, sampai eksekusi saat itu, dibantu tim pengadaan tanah pembelian langsung untuk pelebaran ruas jalan raya Manyar yang dibentuk oleh Bupati Gresik sesuai SK Bupati nomor 590 tahun 2023.
“Timnya ada dari Forkopimda, kemudian ada pak camat dan pak kades. Sejak awal kami dibantu melakukan sosialisasi pelaksanaan adimintrasinya, sampai pihak ahli waris yang punya sertifikat itu setuju,” jelasnya.
Disinggung terkait dengan warga yang mengklaim Musala tersebut berstatus sebagai Musala wakaf, Yudi Dwi Prasetya justru balik menanyakan bukti akte ikrar wakaf yang diklaim.
Namun, hingga dua bulan lamanya warga yang mengklaim belum juga menunjukkan akte ikrar wakaf.
“Sejak awal kami beritikad baik dengan tidak membongkar Musala tersebut yang harus dilakukan pengosongan sejak 24 Juni lalu. Tapi kami masih menunggu sampai sekarang bukti akte ikrar wakaf yang dimiliki oleh warga yang protes itu,” paparnya.
Yudi menambahkan, sertifikat milik ahli waris sudah diserahkan ke Kantor ATR/BPN Gresik. Untuk dilakukan penghapusan hak karena ganti rugi juga sudah dibayarkan ke ahli waris.
Untuk itu, pihak BBPJN tidak mempermasalahkan jika nantinya warga yang protes menggugat ke meja hijau terkait mekanisme ganti rugi.
“Pembayaran ke ahli waris juga sudah kami lakukan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 1,3 Miliar dan didampingi pak Kepala Desa dan pak Camat. Jadi jika ada pihak yang keberatan dengan langkah kami yang sesuai aturan, silahkan digugat ke pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Manyar, Hendrawan Susilo yang memediasi kedua belah pihak itu mengaku, jika sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi. Namun mediasi itu deadlock sehingga ia memfasilitasi kembali untuk dilakukan media yang kedua.
“Awal sudah kami fasilitasi untuk mediasi di bulan Juni. Tapi tak berjalan mulus. Makanya, Kecamatan Manyar memfasilitasi kembali. Saya kira sudah clear ya, dari pihak BBPJN sudah sesuai aturan, warga yang protes tinggal membuktikan,” tuturnya.