Duduk Perkara Penolakan Gereja Katolik di Menganti Gresik, Disebabkan Tak Ada Izin

GresikSatu | Warga Bringkang yang menolak pembangunan dan peribadatan umat kristiani dipicu beberapa unsur. Salah satunya tentang perizinan gedung yang akan dibangun gereja. Masih belum ada perizinan pembangunan di Gudang itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MWCNU Menganti Ainiur Rofiq. Pihaknya menuturkan, pembangunan gereja di gedung bekas gudang pupuk itu, tidak memenuhi syarat di pasal 14 PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. 

“Dalam syarat itu, salah satunya penduduk 90% warga setempat warga kristen. Serta didukung tokoh masyarakat setempat, mulai Kepala Desa, Camat, sampai Bupati,” ucapnya kepada www.gresiksatu.com, Minggu (10/4/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”rand”]

Rofiq menjelaskan, karena tidak memenuhi syarat warga pun membuat kesepakatan tanda tangan penolakan pembangunan itu. Namun jauh sebelum adanya penolakan diceritakan Rofiq, warga beserta tokoh masyarakat beserta Forkopimcam dikumpulkan di Balai Desa Bringkang Kamis (7/4/2022). Di sana diumumkan Informasi akan ada kegiatan peribadatan umat kristiani mulai tanggal 10 April sampai 17 April 2022. 

“Warga pun menolak, dan kembali melakukan perkumpulan pada hari, Sabtu (9/4/2022) di Kantor Kecamatan Menganti,” ujarnya. 

Pada perkumpulan yang difasilitasi Forkopimcam itu pun terjadi perdebatan antar warga dan perwakilan pendeta. Akhirnya mendapat solusi, untuk persyaratan pemanfaatan gedung untuk ibadah harus berizin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”4758, 4755, 4899, 2223″ displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]

“Izin mendirikan bangunan (IMB) harus ada, Izin pelaksanaan ritual juga harus ada ijin Bupati. Karena semuanya masih belum ada izinnya, masyarakat pun menolak,” jelasnya. 

Pada akhirnya ada kesepakatan, untuk tidak melakukan hal peribadatan. Karena belum memenuhi unsur syarat dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006. 

“Tetapi kesepakatan tidak laksanakan. Gudang tidak ada ijin pemanfaatan. Serta izin keramaian melaksanakan kegiatan juga tidak ada. Akhirnya warga pun demo melakukan penolakan,” tambahnya. 

Setelah dilakukan audiensi oleh Pemkab Gresik melalui Kesbangpol, Satpol PP, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUP),tokoh NU, Muhammadiyah, LDII, MUI, tokoh masyarakat setempat serta para pendeta dan perwakilan organisasi kristen. Sudah  ada kesepakatan mulai tanggal 10 sampai 17 tidak ada kegiatan pertemuan di Gedung itu.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”4758, 4755, 4899, 2223″ displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]

Penolakan peribadatan dan pembangunan gereja pun mendapat atensi dari kalangan dewan Gresik. Anggota DPRD Gresik Muhammad Nasir menjelaskan, faktor penolakan disebabkan tidak memenuhi syarat izin persewaan gedung sebagai tempat ibadah. 

“Warga tidak mempermasalahkan ibadahnya, yang menjadi masalah tentang ijin sewa tempat ibadah di gedung itu,” ucap anggota DPRD Gresik Dapil III (Kedamean dan Menganti) itu. 

Nasir yang juga Ketua F-Nasdem mengatakan, pembangunan gereja di lokasi gudang itu juga belum ada rekomendasi dari FKUB Gresik. 

“Jadi perlu digarisbawahi yang menjadi persoalan persewaan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri itu,” jelasnya. (faiz/sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres